Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menanggapi kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024. Menurut dia, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, apalagi menarik keuntungan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Jika melihat ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelolaan keuangan negara,” kata Muzakir di Jakarta, dikutip Minggu (25/1/2025).
Advertisement
Dia menegaskan, konstitusi hanya memberi mandat kepada BPK untuk mengaudit keuangan negara, bukan keuangan swasta.
“Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. BPK tidak bisa memeriksa keuangan lembaga atau korporasi, baik badan hukum maupun nonbadan hukum, karena itu beda domain,” jelas dia.
Muzakir juga menolak proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap keuangan PIHK. BPK dan KPK dinilai harus terlebih dahulu memastikan, bahwa objek yang diperiksa benar-benar merupakan keuangan negara.
Sebab, dalam konteks penyelenggaraan haji khusus, keuangan PIHK tidak bersumber dari anggaran negara.
“Uang haji khusus itu murni dibayarkan oleh calon jamaah. Itu uang pribadi, bukan keuangan negara. Maka harus jelas dulu dasar BPK dan KPK meminta audit terhadap PIHK,” catat Muzakir.



