JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan layanan penanganan medis lanjutan dari program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hanya diberikan secara gratis selama 15 hari setelah pemeriksaan.
Setelah melewati batas waktu tersebut, masyarakat tetap bisa melanjutkan pengobatan secara gratis asalkan memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Jika tidak, biaya penanganan medis harus ditanggung sendiri.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan program CKG yang kini tidak hanya mencakup skrining kesehatan, tetapi juga pencegahan dan penanganan medis.
Baca Juga: Oktober 2026 Wajib Halal Berlaku, Ini Daftar Produk yang Harus Bersertifikat
“Tahun ini, bukan hanya cek kesehatannya saja yang gratis, tapi pencegahan dan penanganannya juga gratis,” kata Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (25/1/2026).
Budi menjelaskan, pada tahap awal masyarakat bisa datang ke puskesmas terdekat untuk menjalani skrining gratis. Setelah itu, peserta akan menerima “rapor” kesehatan dengan tiga kategori, yakni merah, kuning, dan hijau.
Rapor merah menunjukkan kondisi tidak sehat, rapor kuning berarti kurang sehat, sementara rapor hijau menandakan kondisi sehat.
Baca Juga: Sekolah Boleh Tolak MBG, BGN Minta SPPG Tidak Lakukan Intimidasi
Skema penanganan medis selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil rapor tersebut.
Menurut Budi, penanganan medis gratis diberikan selama 15 hari pertama setelah skrining agar kondisi kesehatan masyarakat bisa segera ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi penyakit serius.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- cek kesehatan gratis
- pengobatan ckg gratis
- kementerian kesehatan
- bpjs kesehatan
- menteri kesehatan
- pengobatan gratis



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5312155/original/068813000_1754906267-1000195601.jpg)
