Masalah Klasik Tata Niaga Ekspor Impor, Benarkah Terbentur Ego Sektoral?

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA -- Ego sektoral dituding sebagai biang keladi tata niaga banjir impor dan menurunnya daya saing produk eskpor Indonesia. Pemerintah perlu satu suara, supaya 'penyakit klasik' ini tidak mengganggu target ekonomi pada masa depan.

Apalagi pemerintah secara spesifik telah sesumbar untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi di kisaran 6% sampai dengan 8%.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) misalnya, menyebutkan bahwa ada persoalan ketidaksinkronan data di antara kementerian teknis yang memicu masalah dalam proses tata niaga ekspor dan impor.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Bob Azam mengungkapkan bahwa dari sisi logistik, hambatan seringkali bersumber dari kementerian atau lembaga (K/L) teknis di hulu.

Bob mengibaratkan alur logistik dan perizinan layaknya aliran sungai. Menurutnya, permasalahan seringkali muncul dari hulu (kementerian teknis pemberi izin), namun dampaknya menumpuk di hilir tempat Bea Cukai bertugas.

"Ibarat aliran sungai, biasanya di ujung itu yang banyak sampahnya. Nah, ujungnya itu Bea Cukai, sehingga muncul persepsi bahwa semua permasalahan ada di Bea Cukai. Padahal, banyak masalah itu ada di hulu, tetapi saringannya memang ada di hilir," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga

  • DJBC: Baru 1% Pelaku Ekspor-Impor Nikmati Jalur Prioritas Bea Cukai
  • Bukan Bea Cukai, Pengusaha Sebut Kementerian Teknis Hambat Ekspor-Impor
  • Ekspor-Impor Terhalang Ego Sektoral, Bea Cukai Kembangkan Single Risk Management

Dia mencontohkan fenomena klasik yang terjadi pada akhir tahun. Bob memaparkan bahwa banyak pelaku usaha mengalami kendala pengeluaran barang karena izin dari kementerian teknis atau departemen terkait tidak terbit lantaran libur akhir tahun.

Padahal, sambungnya, layanan Bea Cukai sudah beroperasi 7x24 jam. Akibatnya, barang menumpuk di pelabuhan dan memicu kenaikan waktu tunggu bongkar muat alias dwelling time.

Oleh karena itu, APJP mendorong implementasi penuh Indonesia Single Risk Management (ISRM).

Bob mendorong, jika sebuah perusahaan sudah berstatus Authorized Economic Operator (AEO) atau jalur prioritas yang dinilai low risk [beresiko rendah] oleh Bea Cukai maka seharusnya status tersebut berlaku di kementerian lain.

"Isu strategisnya adalah single risk management. Kalau di Customs sudah low risk, kenapa di kementerian atau lembaga lain masih dianggap high risk?" tegasnya.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia ini membandingkan kondisi ini dengan Thailand yang telah memiliki sekitar 400 perusahaan bersertifikasi AEO. Sementara itu, di Indonesia baru 202 perusahaan pada 2025.

Menurutnya, banyaknya perusahaan bersertifikasi AEO yang berkorelasi langsung dengan rendahnya dwelling time di Thailand. Alasannya, perusahaan bersertifikasi AEO berhak memperoleh fasilitas jalur prioritas sehingga minimnya pemeriksaan fisik berulang.

Data Tidak Sinkron

Sementara itu dari aspek tata niaga ekspor impor, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cukup menarik dalam kasus impor baja. Lembaga auditor negara itu menemukan sejumlah permasalahan dalam perizinan berusaha di bidang impor. 

Salah satu temuan yang signifikan adalah potensi kebocoran impor besi, baja dan turunannya yang mencapai Rp894,94 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK penerbitan PI komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tidak berdasar pada Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

BPK menemukan adanya jumlah kode HS pada dokumen PI lebih banyak dari jumlah kode HS pada Pertek, sehingga alokasi impor pada dokumen PI lebih besar dari alokasi impor sesuai Pertek.

"Akibatnya, terdapat realisasi impor yang tidak didukung Pertek sebesar 83,61 ribu TNE dengan nilai kepabeanan sebesar Rp894,94 miliar," bunyi temuan BPK yang dikutip Bisnis, Selasa (9/12/2025).

Untuk itu, BPK merekomendasikan Mendag untuk memberikan pembinaan kepada Tim Pemroses dan untuk selanjutnya lebih cermat dalam memeriksa dokumen persyaratan dan alokasi impor berdasarkan Pertek.

Masalah Perizinan Impor 

Selain temuan tersebut, beberapa masalah signifikan yang ditemukan adalah kesalahan pemberian alokasi impor pada persetujuan impor (PI), hingga banyaknya pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan namun tidak disanksi.

Adapun perizinan berusaha di bidang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor beserta aturan perubahannya. Kemendag merupakan instansi yang menerbitkan dokumen perizinan impor.

Akan tetapi, kegiatan perizinannya dari hulu ke hilir melibatkan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang melibatkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah pengajuan di SINSW, Kemendag akan memproses lebih lanjut pengajuan izin impor itu dan menerbitkan perizinannya melalui Sistem Pelayanan Terpadu Perdagangan (Inatrade).

Pada hasil pemeriksaan BPK selama 2023 sampai dengan semester I/2024, terdapat beberapa masalah signifikan. Pertama, kesalahan pemberian alokasi impor pada persetujuan impor (PI) sebab perhitungan past performance pada proses persetujuan PI yang tidak akurat. BPK merekomendasikan Kemendag untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem Inatrade.

Sebagai informasi, past performance merujuk pada kemampuan importir dalam merealisasikan alokasi PI yang telah diterbitkan untuk pos tarif/kode harmonized system (HS) tertentu. Proses tersebut dilakukan secara manual karena Inatrade belum dapat digunakan untuk menghitung alokasi impor secara otomatis

"Akibatnya terdapat realisasi impor yang melebihi alokasi impor yang seharusnya sebesar 47.418 number of pair (NPR) dan 371.103 piece (PCE)."

Selain itu, BPK juga mencatat pengendalian atas kewajiban pelaporan realisasi impor bagi importir dengan syarat hanya laporan surveyor (LS) belum memadai. Importir barang tertentu dengan syarat hanya LS wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara elektronik melalui SINSW.

"Namun, data yang dilaporkan SINSW tersebut belum dapat ditampilkan pada sistem Inatrade. Akibatnya, importir yang belum memenuhi kewajiban pelaporan realisasi impor belum dapat dikenakan sanksi," bunyi hasil pemeriksaan BPK itu.

Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Mendag untuk berkoordinasi dengan LNSW untuk menghubungkan menu pelaporan realisasi LS secara host to host dari SINSW ke sistem Inatrade, serta membuat sistem pengenaan sanksi secara otomatis.

Single Risk Management 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan posisi dilematis yang dihadapi otoritas kepabeanan.

Secara international best practice, penjagaan perbatasan (border) dipegang oleh tiga fungsi utama atau CIQ: Customs (barang), Immigration (orang), dan Quarantine (karantina kesehatan/hayati).

Di Indonesia, sambungnya, hampir semua tugas penjagaan perbatasan utama itu dititipkan ke Customs alias Bea Cukai. Akibatnya, kompleksitas muncul karena banyaknya aturan titipan dari kementerian teknis ke Bea Cukai.

"Dulu ada sekitar 18 K/L yang menitipkan aturan teknisnya ke Bea Cukai. Sekarang mungkin 24 hingga 28 K/L. [Aturan] itu dititipkan supaya di pelabuhan itu tidak riuh rendah kayak pasar gitu kan. Bayangin [kalau] ada Bea Cukai, ada Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, BPOM, Kementerian Kesehatan," kata Nirwala.

Oleh karena itu, Bea Cukai tengah mendorong pengembangan Indonesia Single Risk Management (ISRM) guna mengurai benang kusut perizinan ekspor-impor yang kerap terhambat oleh ego sektoral antar-kementerian/lembaga (K/L).

Sistem ini digadang-gadang menjadi solusi integrasi profil risiko pelaku usaha secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas, dan AEO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Moh. Saifuddin menegaskan bahwa kunci utama kelancaran arus barang adalah sinergi data risiko antar-instansi.

Menurutnya, saat ini masih terjadi ketimpangan pelayanan. Dia mencontohkan perusahaan yang telah berstatus Authorized Economic Operator (AEO) atau Mitra Utama Kepabenan (MITA) kerap kali tidak mendapatkan perlakuan serupa dari kementerian teknis lainnya.

Padahal, notabene perusahaan bersertifikasi AEO dan MITA memiliki profil risiko rendah (low risk) berdasarkan standar World Customs Organization (WCO) maupun Bea Cukai.

"Percuma jika di Bea Cukai kami berikan pelayanan cepat, tetapi saat kapal sandar, perizinan [di kementerian teknis] agak panjang atau izin post-border tersendat. Itu semua kalau bisa jadi dari A sampai Z, ini nanti bisa disatukan [lewat ISRM]," ujarnya dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

Meski urgensinya tinggi, Saifuddin mengakui realisasi ISRM menghadapi halangan terkait kewenangan. Dia mengungkapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki keterbatasan karena fungsinya sebatas mengoordinasikan tanpa memiliki kekuatan memaksa terhadap kementerian teknis.

Dia berkaca pada sejarah pembangunan Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, keduanya memakan waktu panjang untuk menyatukan visi antar-lembaga. "Kami sebenarnya pengen secepatnya ya [ISRM rampung], tapi tentu gak mudah," pungkas Saifuddin.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polemik 379 Pedagang Pemilik SKTUB Hambat Penempatan Kios di Pasar Pagi Samarinda
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Jelang Tahun Baru Imlek 2026, Inilah 4 Cemilan Manis yang Biasanya Disajikan sebagai Hidangan Penutup
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Cium Nisan Lula Lahfah, Reza Arap Menangis Histeris Usai Pemakaman: Kenapa Semua Orang Ninggalin Gue?
• 23 jam lalugrid.id
thumb
SBY Puji Prabowo Hadir di Forum Ekonomi Dunia: Sejalan dengan Tradisi Politik Luar Negeri Indonesia
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Momen HUT Ke-53 PDIP Hidupkan Kembali Klinik Wong Cilik Sukabumi
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.