Dalam sebuah perjalanan, seorang teman—sebut saja Igun (bukan nama sebenarnya)—membuka obrolan,
“Kenapa ya, Mas, orang yang rajin beribadah dan kelihatannya baik malah terjerat kasus korupsi?”
Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi terasa menghantam.
Pertanyaan Igun sebenarnya mewakili kegelisahan banyak orang, termasuk saya. Kita sering terperangah ketika melihat berita di televisi: seorang tokoh yang dikenal dermawan, rajin ke tempat ibadah, bahkan kerap menyelipkan kutipan ayat suci dalam pidatonya, tiba-tiba mengenakan rompi oranye.
Maraknya fenomena rajin ibadah tapi melakukan perbuatan jahat, dapat menyebabkan orang menjadi antipati pada tampilan religius, dan bahkan antipati terhadap agama.
Bukan tanpa alasan, beberapa kasus perbuatan jahat dengan tampilan agamis atau religius menyebabkan orang mengaitkan ke agama atau paham yang dianut pelaku.
Sebagai contoh, kita mungkin pernah mendengar, stigmatisasi negatif dari masyarakat kepada penganut agama atau paham tertentu, akibat perbuatan jahat oknum yang mengatasnamakan agama. Saya pun pernah mendengar, seseorang yang keluar dari agamanya atau pahamnya karena ia merasa malu melihat perbuatan jahat oknum dari agamanya (padahal sepanjang yang saya ketahui agama yang dianutnya adalah agama yang damai dan tidak mengajarkan kejahatan).
Indonesia, dengan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, antipati terhadap nilai-nilai ketuhanan dan agama dapat menjadi masalah karena merupakan penggerogotan terhadap jati diri bangsa.
Seorang dokter yang terlatih akan mencari penyebab utama (etiologi) suatu penyakit sehingga dapat memberikan terapi secara tuntas dan tidak sekedar mengatasi keluhan pasien sedangkan sumber penyakitnya masih menggerogoti tubuh
Kembali ke tema, "Rajin Ibadah tapi Terjerat Kasus Korupsi", saya mencoba merenungkan dan mencari jawaban, "apa yang sebenarnya menyebabkan fenomena ini?, apakah sesederhana menyebutnya sebagai kemunafikan?, atau ada hal lain?".
Mungkin dengan mengetahui penyebabnya kita dapat memberikan tatalaksana yang lebih efektif dalam mencegah korupsi.
Berikut beberapa hal yang saya dapatkan didalam pencarian saya.
1. Tidak Mengetahui Ruang Lingkup Korupsi“Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong saya.”
“Saya tidak mengambil uang itu untuk diri sendiri, melainkan uang tersebut juga untuk kepentingan masyarakat/ kembali ke masyarakat.”
Pernyataan-pernyataan semacam ini kerap muncul dalam pemberitaan kasus korupsi.
Saya melihat bahwa tidak sedikit pelaku yang benar-benar tidak merasa telah melakukan korupsi. Bahkan, tidak jarang mereka memperoleh dukungan luas dari masyarakat yang pernah merasakan kebaikannya.
Kesenjangan pengetahuan mengenai ruang lingkup korupsi, serta pemahaman sempit bahwa korupsi semata-mata berarti mengambil uang negara dalam jumlah besar untuk kepentingan pribadi, bisa menjadi salah satu penyebab seseorang terjerumus dalam praktik koruptif tanpa merasa bersalah.
Padahal, penyalahgunaan wewenang, manipulasi anggaran, gratifikasi, mark-up, hingga penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya orang lain, dan banyak lagi contoh perbuatan lainnya yang juga dapat termasuk praktik korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dikenal tujuh asas penyelenggaraan negara yang bebas KKN. Dua di antaranya adalah asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas.
Secara sederhana, kedua asas tersebut bermakna bahwa seorang penyelenggara negara harus bekerja berdasarkan regulasi, dasar hukum yang jelas, serta dokumen perencanaan yang sah.
Mengabaikan prinsip-prinsip ini, dan pemahaman yang tidak utuh mengenai ruang lingkup korupsi dan tata kelola penyelenggaraan negara yang bersih berpotensi membuat seseorang menganggap pelanggaran sebagai hal yang wajar, atau bahkan tanpa sadar melakukan praktik koruptif.
Ditambah lagi jika dibungkus dengan retorika percepatan, akselerasi, transformasi, dan berbagai istilah sejenis, seseorang dapat merasa dirinya sebagai “martir terhormat” yang berkorban demi rakyat, padahal ia terlibat dalam praktik korupsi.
2. Anastesi Moral Akibat Pembiasaan dan Lingkungan KorupSaya pernah mendengar seorang yang cukup senior berkata,
“Urusan moral itu masing-masing, yang penting kita tidak melanggar hukum.”
Sekilas terdengar benar, tetapi ada sesuatu yang mengganjal. Benarkah moral dan hukum merupakan dua hal yang terpisah?
Menurut keyakinan saya, korupsi bukanlah kejahatan yang terjadi secara tiba-tiba. Ia lahir dari proses panjang: pembiasaan terhadap pelanggaran kecil, toleransi atas kompromi nurani, hingga akhirnya keserakahan terasa sebagai sesuatu yang normal.
Kita juga tidak dapat menutup mata terhadap faktor sistem. Tidak jarang seseorang masuk ke dalam lingkungan yang sudah “sakit” sejak awal.
Dalam sistem yang korup secara struktural, integritas justru dianggap sebagai penghambat. Orang jujur sering kali dikucilkan.
Pada akhirnya, banyak yang menyerah dan memilih beradaptasi dengan dalih “demi kemaslahatan bersama” atau “sekadar mengikuti arus”. Iman yang semula kuat pun perlahan terkikis oleh tekanan realitas politik dan ekonomi.
Pada fase ini, ibadah tetap dijalankan, tetapi terpisah dari nilai kehidupan sehari-hari. Terbentang jurang antara apa yang diucapkan di tempat ibadah dan apa yang dilakukan di ruang kekuasaan.
Degradasi moral sampai pada anastesi moral dapat terjadi. Perbuatan yang dahulu jelas, kini terasa bias. Nilai moral berubah mengikuti apa yang dianggap normal di lingkungan sekitar.
3. Sekularisme: Pemisahan Urusan Agama dan Urusan DuniawiFenomena taat beribadah tapi terjerat korupsi,mungkin juga berkaitan dengan paham pemisahan antara kesalehan ritual dan kesalehan sosial.
Terdapat istilah kompartementalisasi moral, yakni kondisi ketika seseorang membagi hidupnya ke dalam kotak-kotak terpisah. Di kotak ibadah, ia tampak sangat taat. Namun, ketika berpindah ke kotak profesi atau politik, ia merasa nilai-nilai agama tidak lagi relevan.
Bagi kelompok ini, agama kerap berhenti sebagai simbol ritual, bukan sebagai kekuatan transformasi karakter.
4. Ibadah sebagai Tameng SosialDi sisi lain, ada juga fenomena ketika simbol-simbol religius justru dijadikan tameng. Penampilan saleh dipakai untuk membangun citra, meraih kepercayaan, bahkan menutupi praktik yang tidak benar. Ibadah lalu berubah fungsi: bukan lagi sarana memperbaiki diri, melainkan alat legitimasi sosial.
5. Jebakan "Self-Licensing"Ada teori menarik yang disebut moral self-licensing. Sederhananya : ketika seseorang merasa telah banyak berbuat baik—misalnya rajin beribadah atau bersedekah—ia secara tidak sadar merasa memiliki “tabungan moral”.
Tabungan inilah yang membuatnya merasa boleh melakukan sedikit kecurangan sebagai kompensasi.
“Ah, tidak apa-apa mengambil sedikit uang ini, toh sebagian saya sumbangkan ke panti asuhan.”
Beberapa kasus lain, sumbangan bukan untuk mencari pahala atau rida Tuhan, tapi untuk mencari ketenangan diri terhadap rasa bersalah.
Sumbangannya, "bagi-bagi"nya gila-gilaan, segila korupsinya, semua untuk menutupi perasaan bersalah atas tindakan yang mengusik hatinya.
Inilah tipu daya pikiran yang paling berbahaya, kalkulator pahala dan dosa dimainkan, kebaikan dijadikan alat tawar-menawar untuk melakukan kejahatan.
6. Mengakali Akal dalam Ke Maha Pengampunan TuhanTerakhir, saya teringat cerita ibu saya tentang sebuah instansi yang dikenal agamis, tetapi ternyata juga sarat korupsi.
Ia mengatakan bahwa orang yang merasa dirinya bejat, sadar penuh akan dosanya, dan menganggap dirinya tidak layak diampuni. Sebaliknya, orang yang merasa religius kerap merasa dekat dengan Tuhan, ia memahami bahwa Tuhan Maha Pengampun, dan merasa cukup saleh sehingga yakin doanya akan dikabulkan.
Pengetahuan tentang agama atau hukum kadang justru membuka celah pembenaran diri ketika melakukan pelanggaran. Seseorang merasa mampu “mengakali” keadaan dan merasa aman.
“Muda hura-hura, tua kaya raya, mati masuk surga.”
Pemahaman tentang ke Maha Pengampunan Tuhan yang diselewengkan—bahwa sebesar apa pun dosa pasti diampuni asalkan bertobat di akhir—dapat melahirkan sikap aji mumpung: meraih keuntungan sesaat melalui praktik koruptif, dengan harapan pengampunan kelak.
Kesimpulan; Agama dan Kesalehan SosialDari 6 poin yang saya temukan, 4 poin merupakan masalah pengetahuan dan pemahaman, kemunafikan merupakan 1 poin (pada bagian legitimasi sosial), dan 1 poin lainnya mengenai lingkungan
Artinya, upaya untuk menurunkan korupsi perlu menyasar beberapa aspek yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman, mempersempit gerak potensi perbuatan korupsi, dan menciptakan iklim yang mendukung budaya integritas.
Taat beribadah, religius tapi terjerat korupsi, merupakan dua hal yang paradoksal.
Bila kita ingin mengaitkan antara religiusitas dan korupsi, artinya kita harus menempatkan agama tidak hanya sebagai kesalehan ritual tapi juga kesalehan sosial.
Sekularisme tidak boleh mendapatkan tempat dalam fenomena ini. Ia tidak dapat menjadi pembenar bahwa agama telah runtuh dan usang hanya dengan mengajukan pernyataan, "taat beribadah tapi terjerat korupsi". Pola pikir menilai agama atau suatu paham berdasarkan perilaku penganutnya sebelum mengetahui doktrin inti agama atau sebuah paham merupakan sebuah sesat pikir.
Jika ibadah tidak mampu menghalangi seseorang dari perilaku korup, maka mungkin ada yang salah dengan caranya memahami agama.
Agama bukan sekadar kegiatan ritual yang terlepas dari konteks sosial. Ia bukan sekedar pelindung citra, Ia bukan sekedar kalkulator tawar menawar dosa dan pahala, Ia bukan sekedar obat penenang untuk yang membohongi rasa sakit atas perbuatan koruptif.
Agama perlu ditempatkan sebagai pedoman berkehidupan, kompas moral yang harus tetap menyala, terutama saat godaan di depan mata.



