Analisis Filosofis terhadap 12 Ketentuan Problematis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

Teguh Esa Bangsawan DJ, S.Hum., M.Hum.
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Filsafat Universitas Indonesia)

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai berakhirnya dominasi Wetboek van Strafrecht warisan kolonial dan sekaligus membuka babak baru dalam pembangunan sistem hukum pidana Indonesia.

Secara politis dan simbolik, KUHP Baru dipandang sebagai manifestasi kedaulatan hukum nasional dan internalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam hukum pidana. Namun demikian, dalam perspektif filsafat hukum, suatu kodifikasi pidana tidak cukup dinilai dari asal-usul nasionalnya, melainkan harus diuji melalui parameter rasionalitas, keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam konteks tersebut, KUHP Baru menyimpan paradoks. Di satu sisi, ia mengusung semangat humanisasi dan modernisasi hukum pidana. Di sisi lain, terdapat sejumlah ketentuan yang secara filosofis justru berpotensi menghidupkan kembali watak represif hukum pidana, memperluas kriminalisasi terhadap ruang privat dan ekspresi warga negara, serta melemahkan prinsip-prinsip dasar negara hukum demokratis.

Tulisan ini menganalisis dua belas ketentuan dalam KUHP Baru yang dinilai problematis, khususnya dalam konteks hukum pidana, dengan menggunakan pendekatan filosofis dan teori kebijakan kriminal.

Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres

Mencerminkan kecenderungan hukum pidana untuk melindungi simbol kekuasaan negara. Secara filosofis, kriminalisasi kritik terhadap pejabat publik bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, karena dalam negara hukum yang demokratis, kekuasaan justru harus terbuka terhadap kritik sebagai mekanisme kontrol rakyat. Ketentuan ini berpotensi menghidupkan kembali paradigma lese majeste yang tidak sejalan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Contoh konkret, kritik keras seorang akademisi atau aktivis terhadap kebijakan Presiden misalnya. Dengan menyebut kebijakan tertentu sebagai bukti kegagalan kepemimpinan dapat berpotensi ditafsirkan sebagai penghinaan, meskipun secara substansial merupakan kritik kebijakan yang sah dalam sistem demokrasi.
Dampak potensialnya, pertama, munculnya chilling effect terhadap kebebasan berekspresi karena masyarakat takut menyampaikan kritik. Kedua, melemahnya kontrol publik terhadap kekuasaan dan menurunnya kualitas diskursus demokratis. Ketiga, terbukanya ruang penegakan hukum yang selektif dan represif, yang pada akhirnya dapat menggeser hukum pidana dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kekuasaan

Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Mengandung problem ketidakpastian norma. Rumusan yang elastis membuka ruang penafsiran subjektif aparat penegak hukum, sehingga berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap ekspresi politik dan kritik kebijakan. Dalam perspektif filsafat hukum, norma semacam ini melanggar asas lex certa dan mengancam kebebasan berekspresi sebagai hak moral warga negara.

Contoh konkret, seorang warga negara atau aktivis menyampaikan kritik melalui media sosial dengan menyatakan bahwa suatu lembaga negara tidak transparan dan gagal menjalankan fungsi pengawasan. Dalam sistem demokrasi, pernyataan tersebut merupakan kritik kebijakan yang sah.

Namun, dengan adanya ketentuan penghinaan terhadap lembaga negara, kritik semacam itu berpotensi ditafsirkan sebagai tindakan merendahkan kehormatan institusi dan berujung pada proses pidana.

Dampak potensialnya, pertama, munculnya chilling effect yang mendorong masyarakat melakukan sensor diri dalam menyampaikan pendapat. Kedua, melemahnya fungsi kontrol publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Ketiga, meningkatnya risiko penegakan hukum yang selektif dan tidak konsisten, sehingga mereduksi kepastian hukum dan kualitas demokrasi.

Penodaan Agama

Menempatkan negara sebagai penafsir kebenaran teologis. Secara filosofis, hukum pidana seharusnya melindungi hak beragama, bukan mengkriminalisasi perbedaan tafsir. Ketika hukum pidana memasuki wilayah keyakinan dan pemikiran, maka negara telah melampaui batas kewenangannya dan berisiko mencederai kebebasan nurani (freedom of conscience).

Contoh konkret, seorang penganut agama atau akademisi menyampaikan penafsiran keagamaan yang berbeda dari tafsir mayoritas, misalnya melalui kajian ilmiah atau karya seni. Meskipun tidak mengandung ajakan kekerasan atau kebencian, ekspresi tersebut berpotensi dipidanakan karena dianggap menodai agama oleh kelompok tertentu.

Dampak potensialnya, pertama, munculnya chilling effect terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi di bidang keagamaan. Kedua, meningkatnya intoleransi dan marginalisasi terhadap kelompok minoritas keagamaan. Ketiga, melemahnya rasionalitas hukum pidana karena pembuktian perkara bergeser dari fakta objektif ke penilaian subjektif atas keyakinan, yang pada akhirnya dapat merusak prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Perzinaan

Menunjukkan kuatnya orientasi moralistik dalam KUHP Baru. Kriminalisasi terhadap hubungan privat orang dewasa yang dilakukan secara sukarela mencerminkan pergeseran hukum pidana dari instrumen perlindungan kepentingan hukum menjadi alat pengawasan moral. Dalam teori hukum pidana modern, pendekatan semacam ini bertentangan dengan prinsip harm principle dan asas proporsionalitas pemidanaan.

Contoh konkret, dua orang dewasa yang menjalin hubungan konsensual di ruang privat, tanpa paksaan dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, dapat berpotensi dilaporkan dan diproses secara pidana. Dalam konteks ini, hukum pidana memasuki ranah kehidupan personal yang seharusnya berada di luar jangkauan intervensi negara.

Dampak potensialnya, pertama, munculnya overcriminalization terhadap perilaku privat yang bersifat personal dan moral. Kedua, terbukanya ruang penegakan hukum yang selektif dan diskriminatif, terutama terhadap kelompok sosial tertentu. Ketiga, menurunnya legitimasi hukum pidana karena dipersepsikan sebagai alat pemaksaan moral, bukan sarana keadilan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip negara hukum yang menghormati kebebasan individu dan martabat manusia.

Kohabitasi (Hidup Bersama tanpa Perkawinan)

Memperluas kriminalisasi ke ranah kehidupan personal. Negara berpotensi memaksakan satu standar moral tertentu dalam masyarakat yang plural. Secara filosofis, hukum pidana kehilangan sifat netralitasnya dan berubah menjadi sarana moral coercion.

Contoh konkret, dua orang dewasa yang hidup bersama atas dasar kesepakatan pribadi, tanpa paksaan dan tanpa mengganggu ketertiban umum, dapat berpotensi dilaporkan dan diproses secara pidana. Dalam situasi ini, negara mencampuri pilihan hidup personal yang seharusnya berada di luar intervensi hukum pidana.

Dampak potensialnya, pertama, terjadinya overcriminalization terhadap perilaku privat dan meningkatnya risiko penegakan hukum yang selektif. Kedua, munculnya diskriminasi terhadap kelompok sosial tertentu yang tidak sesuai dengan norma moral dominan. Ketiga, menurunnya kepercayaan publik terhadap hukum pidana karena dipersepsikan sebagai alat pengawasan moral, bukan sebagai sarana perlindungan keadilan dan martabat manusia.

Mengenai Aborsi

Masih didominasi pendekatan punitif yang mengabaikan kompleksitas persoalan etik, medis, dan sosial. Hukum pidana dalam konteks ini cenderung menyederhanakan persoalan kemanusiaan yang kompleks, sehingga berpotensi melahirkan ketidakadilan substantif, khususnya bagi perempuan dalam kondisi rentan.

Contoh konkret, seorang perempuan yang mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual atau menghadapi risiko kesehatan serius dapat terjebak dalam ancaman pidana apabila melakukan aborsi di luar kriteria yang ditentukan secara ketat. Dalam situasi demikian, hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai sarana perlindungan, melainkan sebagai sumber penderitaan tambahan.

Dampak potensialnya, pertama, lahirnya ketidakadilan substantif, khususnya terhadap perempuan dalam kondisi rentan. Kedua, meningkatnya praktik aborsi tidak aman karena perempuan takut mengakses layanan kesehatan resmi. Ketiga, melemahnya legitimasi hukum pidana karena dipersepsikan tidak sensitif terhadap nilai kemanusiaan dan realitas sosial, sehingga bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia.

Santet atau Praktik Ilmu Gaib

Merupakan salah satu pasal paling problematis secara filosofis, kriminalisasi perbuatan yang tidak dapat diverifikasi secara empiris bertentangan dengan asas rasionalitas hukum pidana dan prinsip pembuktian berbasis fakta. Hukum pidana modern mensyaratkan adanya kausalitas nyata, bukan keyakinan atau prasangka sosial.

Contoh konkret, seseorang yang dituduh melakukan santet karena korban mengalami sakit atau kemalangan tanpa sebab medis yang jelas dapat dilaporkan dan diproses secara pidana. Tuduhan tersebut sering kali bersumber dari kecurigaan, konflik sosial, atau stigma, bukan dari pembuktian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dampak potensialnya, pertama, terbukanya ruang kriminalisasi berbasis tuduhan dan kepercayaan semata. Kedua, meningkatnya risiko salah hukum (miscarriage of justice) karena pemidanaan tidak bertumpu pada kausalitas nyata. Ketiga, melemahnya legitimasi hukum pidana karena bergeser dari sistem rasional berbasis bukti menjadi instrumen yang melegalisasi prasangka dan ketakutan sosial.

Penyebaran Berita Bohong

Menimbulkan persoalan tumpang tindih dengan undang-undang lain serta risiko overkriminalisasi. Tanpa batasan yang ketat, norma ini dapat digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat dan kritik sosial, sehingga bertentangan dengan nilai kebebasan berpendapat.

Contoh konkret, seorang warga yang menyebarkan kritik kebijakan pemerintah berbasis data alternatif yang kemudian diperdebatkan kebenarannya dapat dituduh menyebarkan berita bohong. Dalam situasi ini, perbedaan tafsir atau kekeliruan faktual yang tidak disengaja berpotensi diperlakukan sebagai tindak pidana.

Dampak potensialnya, pertama, munculnya efek jera terhadap kebebasan berpendapat dan partisipasi publik. Kedua, kriminalisasi wacana kritis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, atau diskursus publik. Ketiga, menurunnya kualitas demokrasi karena hukum pidana digunakan sebagai instrumen
pengendalian informasi, bukan sebagai sarana perlindungan kepentingan hukum yang nyata.

Penyerangan Kehormatan atau Nama Baik

Perilaku yang mencerminkan kegagalan hukum pidana untuk membedakan secara tegas antara ranah pidana dan perdata. Dalam perkembangan hukum modern, delik kehormatan cenderung didepenalisasi karena lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Contoh konkret, seorang jurnalis atau akademisi yang mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik dapat dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, meskipun informasi tersebut disampaikan demi kepentingan publik dan didukung oleh data awal.

Dampak potensialnya, pertama, timbulnya efek pembungkaman berekspresi terhadap kritik dan kontrol sosial. Kedua, meningkatnya penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat balas dendam atau perlindungan reputasi semu. Ketiga, melemahnya budaya keterbukaan dan akuntabilitas dalam kehidupan demokratis.

Ideologi Negara

Berpotensi melahirkan kriminalisasi pikiran (thought crime). Secara filosofis, negara hukum tidak berhak menghukum keyakinan atau pandangan ideologis, melainkan hanya perbuatan konkret yang mengancam kepentingan hukum secara nyata.

Contoh konkret, seorang akademisi atau mahasiswa yang mengemukakan kritik teoretis terhadap ideologi negara dalam forum ilmiah atau tulisan akademik dapat dituduh melakukan tindak pidana ideologis, meskipun aktivitas tersebut berada dalam koridor kebebasan akademik dan tidak bertujuan menggulingkan tatanan negara.

Dampak potensialnya, pertama, terbentuknya iklim ketakutan dalam ruang akademik dan diskursus publik. Kedua, terhambatnya perkembangan pemikiran kritis dan kebebasan ilmiah. Ketiga, penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat kontrol ideologis, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)

Mengandung dilema antara pluralisme hukum dan kepastian hukum. Tanpa batasan yang jelas, penerapan hukum adat dalam hukum pidana dapat menimbulkan fragmentasi hukum dan ketidakpastian bagi warga negara.

Contoh konkret, suatu perbuatan yang dianggap melanggar norma adat dan dapat dikenai sanksi pidana di satu daerah, mungkin tidak dipandang sebagai perbuatan tercela atau terlarang di daerah lain. Akibatnya, seseorang dapat dipidana bukan karena melanggar hukum nasional yang tertulis, melainkan karena tidak memahami norma adat setempat.

Dampak potensialnya, pertama, terjadinya fragmentasi hukum pidana nasional. Kedua, meningkatnya ketidakpastian hukum bagi warga negara, terutama kelompok pendatang atau minoritas. Ketiga, terbukanya ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan memilih norma adat tertentu sebagai dasar pemidanaan.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Meskipun progresif, masih menyisakan persoalan filosofis terkait konsep kesalahan dan keadilan individual. Risiko collective punishment harus diantisipasi agar tidak mencederai prinsip personalisasi pertanggungjawaban pidana.

Contoh konkret, dalam kasus tindak pidana lingkungan oleh suatu perusahaan, sanksi pidana berupa denda besar atau pembekuan usaha dapat berdampak langsung pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian, meskipun mereka tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan yang melanggar hukum.

Dampak potensialnya, pertama, tereduksinya prinsip personalisasi pertanggungjawaban pidana. Kedua, munculnya ketidakadilan substantif bagi individu yang tidak bersalah. Ketiga, berkurangnya legitimasi hukum pidana apabila pemidanaan dipersepsikan lebih bersifat simbolik atau represif daripada korektif dan preventif.

Kesimpulan Analisis Filosofis

Dalam analisis filosofis terhadap dua belas ketentuan dalam KUHP Baru, dapat disimpulkan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia masih memperlihatkan ambivalensi paradigmatik. Benturan antara orientasi hukum pidana modern yang menekankan rasionalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi konstitusional. Jadi, kecenderungan hukum pidana yang bersifat moralistik, simbolik, dan represif.

Ambivalensi ini menunjukkan bahwa transformasi hukum pidana belum sepenuhnya beranjak dari fungsi klasiknya sebagai instrumen kontrol sosial. Menuju fungsi idealnya sebagai sarana perlindungan kepentingan hukum yang nyata.

Secara filosofis, sejumlah ketentuan yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap Presiden, pemerintah, lembaga negara, serta ideologi negara merefleksikan orientasi hukum pidana yang menempatkan kewibawaan negara dan simbol kekuasaan sebagai kepentingan hukum utama. Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, yang meniscayakan keterbukaan kekuasaan terhadap kritik dan menjadikan kebebasan berekspresi sebagai instrumen pengawasan publik.

Kriminalisasi terhadap ekspresi politik dan ideologis berpotensi menggeser hukum pidana ke arah perlindungan kekuasaan, bukan perlindungan warga negara.

Ketentuan yang berkaitan dengan penodaan agama, perzinaan, kohabitasi, dan aborsi menunjukkan kuatnya pendekatan moral normatif dalam perumusan delik pidana. Dalam perspektif filsafat hukum, kriminalisasi atas wilayah keyakinan, moralitas privat, dan pilihan personal mencerminkan pelampauan batas kewenangan negara dalam hukum pidana.

Hukum pidana kehilangan karakter netralnya dan berisiko berubah menjadi instrumen pemaksaan moral, yang bertentangan dengan asas harm principle, proporsionalitas pemidanaan, serta prinsip ultimum remedium.

Selanjutnya, ketentuan mengenai santet, penyebaran berita bohong, penyerangan kehormatan atau nama baik, serta pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) memperlihatkan persoalan serius terkait rasionalitas hukum pidana dan kepastian hukum.

Kriminalisasi perbuatan yang tidak dapat dibuktikan secara empiris, norma yang bersifat elastis dan tumpang tindih, serta penggunaan hukum adat tanpa batasan normatif yang jelas berpotensi melanggar asas lex certa, membuka ruang penafsiran subjektif, dan menciptakan ketidaksetaraan perlakuan hukum di hadapan warga negara.

Sementara itu, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi mencerminkan upaya adaptasi hukum pidana terhadap perkembangan kejahatan modern, namun masih menyisakan problem filosofis terkait atribusi kesalahan dan keadilan individual. Tanpa perumusan yang hati-hati, pemidanaan korporasi berisiko mengaburkan prinsip personalisasi pertanggungjawaban pidana dan melahirkan ketidakadilan substantif melalui collective punishment.

Dengan demikian, secara keseluruhan, dua belas ketentuan tersebut menegaskan bahwa KUHP Baru berada dalam persimpangan filosofis antara hukum pidana sebagai instrumen perlindungan rasional terhadap kepentingan hukum dan hukum pidana sebagai alat pengendalian moral, ideologis, dan simbolik.

Tantangan fundamental ke depan adalah memastikan bahwa implementasi dan penafsiran KUHP Baru diarahkan pada penguatan hukum pidana yang humanistik, rasional, proporsional, dan demokratis, sehingga sejalan dengan nilai-nilai negara hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam masyarakat Indonesia yang plural.

Novelty

Kebaruan dalam tulisan ini terletak pada pendekatan filosofis yang memposisikan KUHP Baru sebagai arena tarik-menarik antara hukum pidana humanistik dan hukum pidana moralistik represif. Analisis ini tidak berhenti pada kritik normatif, tetapi menempatkan KUHP Baru dalam konteks konflik antara otonomi moral individu dan kecenderungan negara untuk melakukan kontrol sosial melalui instrumen pidana.

Dengan demikian, tulisan ini menawarkan perspektif baru bahwa problematika KUHP Baru bukan semata teknis perumusan pasal, melainkan persoalan paradigma pemidanaan.

Kesimpulan

KUHP Baru merupakan capaian historis yang penting, namun secara filosofis masih memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah serius dalam hukum pidana. Problematika tersebut terutama berkaitan dengan perluasan kriminalisasi, kaburnya batas antara ruang publik dan privat, serta kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai alat kontrol moral dan ideologis.

Apabila tidak dikoreksi, ketentuan-ketentuan ini berisiko menjauhkan hukum pidana dari cita-cita keadilan substantif dan perlindungan martabat manusia.

Saran

  1. Diperlukan reformulasi pasal-pasal yang bersifat elastis dan moralistik agar selaras dengan prinsip kepastian hukum dan ultimum remedium.
  2. Pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum perlu menempatkan HAM dan keadilan substantif sebagai orientasi utama kebijakan pidana.
  3. Harmonisasi KUHP Baru dengan instrumen HAM nasional dan internasional harus menjadi agenda berkelanjutan.
  4. Pendekatan hukum progresif dan keadilan restoratif perlu diperkuat dalam implementasi KUHP Baru. (*)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari Lawatan Tiga Negara, Prabowo Kembali ke Tanah Air
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Tips Merawat Hubungan Percintaan
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rencana Besar DFSK di 2026
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Penguatan Industri Alutsista Dinilai Tunjukkan Kemajuan Signifikan
• 25 menit lalumetrotvnews.com
thumb
BPBD Jabar Ungkap 6 Korban Meninggal akibat Longsor Bandung Barat Sudah Teridentifikasi, 4 Belum
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.