Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh hak keluarga korban yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kecelakaan pesawat ATR 42-500 akan segera disalurkan.
Didit Herdiawan Wakil Menteri KKP menegaskan, hak-hak tersebut mencakup jaminan dari Taspen, Jiwasraya, serta berbagai fasilitas lainnya yang disediakan oleh KKP.
“Semua hak mereka akan kami berikan, baik itu dari Taspen, Jiwasraya, dari KKP sendiri, dan lain sebagainya,” ujar Didit Herdiawan kepada awak media di Jakarta pada Minggu (25/1/2026).
Sebelumnya, pesawat ATR 42-500 dengan nomor lambung PK THT yang membawa tiga pegawai KKP jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada 17 Januari 2026. Selain tiga pegawai KKP, tujuh kru pesawat Indonesia Air Transport (IAT) juga turut menjadi korban dalam kecelakaan tragis tersebut.
Tiga pegawai KKP yang gugur dalam peristiwa ini adalah Ferry Irawan, Yoga Naufal, dan Deden Maulana. Deden yang sudah lebih dulu dimakamkan pada 22 Januari lalu, juga telah menerima seluruh hak-haknya sesuai ketentuan.
Didit Herdiawan memastikan, hak-hak bagi Ferry Irawan dan Yoga Naufal akan diberikan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kenaikan pangkat anumerta, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, santunan untuk keluarga yang ditinggalkan, serta beasiswa pendidikan untuk anak-anak korban.
Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, KKP juga akan memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada ketiga pegawai yang gugur tersebut, serta seluruh kru pesawat yang turut mengorbankan jiwa dalam menjalankan tugas mereka.
“Kami naikkan (pangkatnya) karena mereka melaksanakan tugas operasi, untuk pelaksanaan kegiatan surveillance (pemantauan),” ujar Didit. (ant/saf/ham)



