Ombudsman RI Beberkan Riwayat Sengketa Tanah Jimbaran di Tengah Praperadilan Kepala BPN Bali

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Peran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali menjadi sorotan dalam sengketa tanah di Jimbaran, Bali, yang kini berujung pada praperadilan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging (IMD).

Jauh sebelum perkara ini masuk ranah pidana, Ombudsman RI telah menangani laporan terkait konflik lahan tersebut guna mencegah munculnya klaim sepihak atas tanah yang telah bersertipikat.

Ombudsman RI diketahui pernah menerima pengaduan dari pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, terhadap I Made Daging saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Badung pada 2018.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN oleh BPN Badung.

BACA JUGA:Ombudsman RI Dorong Pemerintah Segera Buat Payung Hukum untuk Pelaksanaan Layanan All Indonesia

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Ni Nyoman Widhiyanti, menjelaskan bahwa laporan tersebut awalnya ditangani Ombudsman Bali sebelum akhirnya dilimpahkan ke Ombudsman RI di tingkat pusat.

“Setelah kami kaji, yang dilaporkan adalah BPN Badung karena tidak menjalankan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI. Oleh karena itu, pemeriksaannya dilakukan oleh Ombudsman pusat,” ujar Widhiyanti di Bali, Selasa 21 Januari 2026.

Menurutnya, proses penanganan laporan tersebut kini telah selesai dan masuk tahap resolusi serta monitoring. Ia juga menegaskan bahwa BPN Badung kala itu telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI.

"Mereka mematuhi rekomendasi dari Ombudsman,” tegasnya.

BACA JUGA:Waduh! Yayasan Babah Alun Dilaporkan ke Ombudsman

Di tengah sorotan terhadap peran Ombudsman RI tersebut, sidang perdana praperadilan yang diajukan I Made Daging justru diwarnai absennya Polda Bali.

Ketidakhadiran pihak kepolisian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (23/1/2026) memunculkan tanda tanya, mengingat penetapan IMD sebagai tersangka telah dilakukan sejak 30 Desember 2025.

Kuasa hukum IMD, Gede Pasek Suardika, menyayangkan ketidakhadiran Polda Bali dalam persidangan tersebut. Ia menilai kepolisian seharusnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan koordinasi.

“Kita lihat sendiri, mereka tidak datang,” ujar Pasek kepada wartawan.

Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps akhirnya terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Temui Pengungsi Longsor di Bandung Barat, Janji Perbaiki Rumah Rusak
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
BGN Tegaskan Tidak Boleh Memaksa Sekolah yang Menolak MBG
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
BeauPicks: 7 Rekomendasi Body Butter Lokal untuk Jaga Kulit Tetap Sehat dan Lembut
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Indonesia Masters: Raymond/Joaquin Jadi Runner-up Usai Dikalahkan Malaysia
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Identifikasi 9 Korban Meninggal Dunia Longsor di Cisarua
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.