Soal Ribuan WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Komisi XIII Minta Pemerintah Lakukan Pendekatan HAM

fajar.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat jaringan penipuan online (scam) di Kamboja mengusik perhatian publik termasuk wakil rakyat di parlemen.

Menyikapi masalah tersebut, pemerintah diharapkan melakukan penanganan atas permasalahan itu secara komprehensif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Usul tersebut dilontarkan Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.

Pendekatan itu penting mengingat ribuan WNI tersebut bisa saja ada yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jadi bukan sekadar pelaku aktif dalam kejahatan penipuan online tersebut.

Mafirion menegaskann, negara harus membedakan secara tegas antara WNI yang menjadi pelaku aktif kejahatan dengan mereka yang merupakan korban TPPO dalam kasus jaringan scam Kamboja.

“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku (jaringan scam Kamboja). Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion kepada wartawan, Minggu (25/1).

Persoalan ini mencuat seiring razia besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap warga negara asing di kamp-kamp penipuan daring.

Berdasarkan data awal, lebih dari 2.000 WNI teridentifikasi berada dalam pusaran sindikat tersebut.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang murni pelaku dan siapa yang merupakan korban perdagangan manusia.

Mafirion menyoroti adanya perbedaan penilaian antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut WNI tersebut bagian dari sindikat, dengan temuan lapangan yang menunjukkan banyak WNI berangkat ke Kamboja akibat tertipu lowongan kerja fiktif.

Ia menyebut, sebagian dari mereka mengalami penyekapan, kekerasan fisik, hingga praktik perbudakan modern.

Meski demikian, Mafirion menegaskan perlindungan terhadap korban tidak boleh melemahkan penegakan hukum.

Menurut dia, aktor intelektual, koordinator, dan perekrut sindikat online scam tetap harus ditindak tegas.

Ia pun mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM guna melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang terjaring razia.

“Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mafirion mengingatkan bahwa Indonesia terikat kewajiban internasional, melalui Palermo Protocol dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk memberantas perdagangan orang dan kerja paksa.

Ia meminta pemerintah melakukan tekanan diplomatik kepada Kamboja agar kamp-kamp scam dibongkar secara permanen.

Sementara untuk penindakan di dalam negeri, ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas agen-agen ilegal yang menjadi pintu masuk pengiriman WNI ke Kamboja.

Menurut Mafirion, kegagalan negara bertindak serius berpotensi memicu kritik tajam dari mekanisme HAM internasional.

“Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh hingga memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” pungkasnya. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Sabo dam, benteng terakhir mitigasi banjir bandang di Batipuh Selatan
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Persib Bandung Didenda Lebih dari Rp 500 Juta karena Melanggar 3 Pasal AFC
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
1.600 Warga di Jakarta Masih Mengungsi Imbas Banjir 
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Wapres dan Menko PMK tinjau langsung longsor di Cisarua
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.