Bea Keluar Batu Bara Terkendala Aturan ESDM, Tambah Layer Cukai Rokok Perlu Restu DPR

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berambisi untuk menambah layer cukai rokok dan mengenakan bea keluar komoditas batu bara tidak semudah membalikan telapak tangan. 

Penambahan layer cukai hasil tembakau atau cukai rokok masih memerlukan restu dari DPR. Sementara itu pengenaan bea keluar batu bara belum dapat dieksekusi karena masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto memastikan bahwa hingga saat ini pungutan anyar terhadap komoditas emas hitam tersebut belum berlaku.

Menurutnya, otoritas kepabeanan selaku eksekutor fiskal di perbatasan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan klasifikasi teknis komoditas yang akan dikenakan bea keluar. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian ESDM.

"Belum, belum [berlaku]. Kita masih nunggu dari ESDM," kata Nirwala saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

Dia menjelaskan bahwa peran Bea Cukai terbatas pada pengamanan lalu lintas barang dan pemungutan sesuai tarif yang ditetapkan. Terkait basis penerapan tarif, seperti pengelompokan jenis kalori atau spesifikasi batu bara yang terkena pungutan, memerlukan landasan regulasi dari sektor terkait.

Baca Juga

  • Penambahan Layer Cukai Tembakau, Produsen Sigaret Kretek Terancam
  • Bukan Bea Cukai, Pengusaha Sebut Kementerian Teknis Hambat Ekspor-Impor
  • Rencana Purbaya Kenakan Bea Keluar Batu Bara Terganjal Aturan Teknis ESDM

"Yang tahu teknis kan kementerian teknis. Kayak tadi, mau bea masuk atau keluar, kita secara teknis hanya jaga di border [perbatasan], tapi untuk pengelompokannya bagaimana, itu ranah kementerian teknis," tambahnya.

Sementara itu, dua pekan lalu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku masih menghitung bea keluar untuk batu bara. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji pada level harga berapa bea keluar batu bara dikenakan sebesar 5% maupun 11%.

"Kementerian ESDM sedang menghitung range. Misalnya, harga US$100–US$150 [per ton] dikenakan berapa, di atas US$150 dikenakan berapa," ucap Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/11/2025).

Menurut Bahlil, perhitungan itu juga bakal dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Dia juga menegaskan, pengenaan bea keluar bakal dilakukan secara adil baik untuk pengusaha maupun negara.

"Ini akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jangan sampai pajaknya terlalu berat sehingga pengusaha tidak bisa bekerja. Tapi kalau pengusaha untung, wajib bayar pajak. Harus fair," jelas Bahlil.

Perlu Restu DPR

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi kebijakan pembentukan layer tarif cukai baru untuk menampung rokok ilegal tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Otoritas fiskal menegaskan bahwa aturan baru masih memerlukan proses konsultasi politik dengan parlemen.

Purbaya mengakui bahwa pihaknya ingin merampungkan aturan tersebut sesegera mungkin. Kendati demikian, dia realistis bahwa mekanisme persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi variabel yang membuat kebijakan ini tidak bisa diterapkan pada pekan ini.

"Implementasi minggu ini mungkin tidak sih. Nanti kan kalau tidak salah harus diskusi lagi dengan DPR. Itu yang agak lama," ungkap Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Padahal sebelumnya, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menyatakan aturan baru terkait lapisan baru cukai rokok itu akan terbit pada pekan ini. Kendati demikian, kini dia menyatakan formula rincian layer anyar tersebut masih dalam tahap pematangan di internal Kementerian Keuangan.

Purbaya belum mau memerinci struktur tarif yang akan dikenakan. Dia hanya menyatakan bahwa kebijakan ini didesain untuk menarik masuk pelaku usaha rokok ilegal lokal ke dalam sistem administrasi negara.

"Rincian layer baru cukai rokok belum, masih didiskusikan. Kita buat secepat mungkin lah," ujarnya.

Adapun, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengklaim bahwa pihaknya akan selalu siap apabila pemerintah ingin segera membahas terkait layer baru cukai rokok tersebut.

"Bisa [secepatnya]. Pemerintah mau minta rapat sama kita, jam berapa aja kita kasih," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kia Perkuat Ekosistem Mobil Listrik di Indonesia
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Update Longsor Cisarua, Bupati Bandung Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
BPKH: Imbal Hasil Investasi di Bank Muamalat Sentuh Rp1 Triliun
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Update Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah Turun, Daging Naik Jadi Rp142.700 per Gram
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Pendaki AS Alex Honnold Mendaki Gedung Taipei 101 Tanpa Tali Pengaman
• 21 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.