Bisnis.com, MAGELANG — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan bahwa total nilai imbal hasil investasi lembaga tersebut di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. telah menyentuh Rp1 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memaparkan bahwa jumlah itu terhitung sejak BPKH mengakuisisi dan menjadi pemegang saham pengendali (PSP) bank syariah tertua di Indonesia tersebut pada 2021.
“Total nilai hasil investasi yang didapat dari bagi hasil kupon, dari subordinasi, dari ekuitas, dari recovery asset semua sebenarnya sudah setara dengan Rp1 triliun,” kata Fadlul di sela-sela acara Annual Media Outlook di area wisata Borobudur, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2026).
Dia sekaligus mengonfirmasi pernyataan serupa yang disampaikan Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono beberapa waktu lalu, yang telah sesuai dengan perhitungan BPKH.
Seiring peningkatan kontribusi tersebut, Fadlul lantas mendorong agar kinerja Bank Muamalat dapat terus membaik pada waktu yang akan datang.
“PR-nya kan tinggal bagaimana mengakselerasi Bank Muamalat ini menjadi lebih sehat lagi. Itu yang paling penting,” tegas Fadlul.
Baca Juga
- KEUANGAN SYARIAH : Dana Haji BPKH Konsisten Bertumbuh
- Rupiah Masih Melemah, BPKH Beber Antisipasi Terhadap Biaya Haji
Adapun, hingga kuartal III/2025, Bank Muamalat mencatatkan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp9,23 miliar. Angka itu tumbuh 8,15% secara tahunan (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp8,54 miliar.
Berdasarkan catatan Bisnis, kepemilikan BPKH di Bank Muamalat saat ini mencapai 82,65% dari total komposisi saham perseroan.
BPKH menjadi pemegang saham pengendali Muamalat setelah menerima hibah dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited pada November 2021. Hibah saham tersebut mencapai 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%, sehingga porsi kepemilikan BPKH menjadi 78,45%.
BPKH lantas menyuntikkan dana segar sebesar Rp1 triliun dalam aksi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue, sekaligus memperbesar kepemilikan saham sebagaimana posisi saat ini.





