Komisi XII DPR Sentil Perusahaan Tambang: Kejar Target Energi Jangan Abaikan Keselamatan dan Alam

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Produksi migas nasional melonjak hingga 25 persen dari total produksi nasional. Peningkatan ini berkat terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat setempat.

Merespons hal ini, DPR RI mengingatkan agar peningkatan tersebut tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan dan risiko sosial di wilayah operasi.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon menegaskan, perusahaan tambang harus patuh dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Kata dia, kewajiban itu tidak boleh ditawar. 

Penegasan itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI bersama lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Utara, yakni PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT Bara Dinamika Muda Sukses, PT Mitrabara Adiperdana, dan PT Delma Mining Corporation.

Dony menyatakan Komisi XII DPR RI memberi perhatian serius terhadap kewajiban perusahaan, mulai dari penanaman ulang, pemanfaatan lahan bekas tambang, hingga penyetoran jaminan reklamasi (jamrek) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya mengutamakan sebetulnya kepada kewajiban para perusahaan penambang untuk apa yang sudah ditentukan itu betul-betul dilaksanakan, mulai dari penanaman ulang, pemanfaatan lahan pascatambang, sampai jaminan reklamasi. Ini kami tekankan sungguh-sungguh kepada perusahaan,” ujar Dony dalam pertemuan di Tarakan, Kalimantan Utara, dikutip Minggu (25/1/2026). 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengapresiasi sejumlah perusahaan yang dinilai telah menyampaikan dan melaksanakan kewajiban reklamasi serta pascatambang. 

Ia berharap kepatuhan tersebut tidak bersifat parsial dan dapat menjadi standar bagi seluruh pelaku usaha tambang.

Selain aspek lingkungan, Komisi XII DPR RI juga menyoroti dampak sosial dari aktivitas pertambangan. 

Dony menegaskan, kehadiran perusahaan tambang tidak boleh meninggalkan ketimpangan di wilayah sekitar operasional.

“Kami juga melihat apakah keberadaan perusahaan-perusahaan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar tambang dan masyarakat Kalimantan Utara secara umum. Hasil tambang yang diambil dari daerah ini harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi XII DPR RI mencatat masih ada perusahaan yang belum melengkapi data dan kewajiban administratif. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Respons Pramono soal Marak Besi JPO Jakarta Dicuri
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Tanah Datar Kembali Usulkan Pembangunan Sabo Dam yang Rusak Akibat Galodo di Guguak Malalo
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Benarkah Persoalan Tata Niaga Ekspor Impor Terbentur Ego Sektoral?
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Denmark Tetapkan Zona Militer Tertutup di Greenland
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Fiorentina vs Cagliari Sedang Bergulir di ANTV: Laga Serie A Malam Ini
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.