Kubu Nadiem Makarim Dinilai Belum Siap Hadapi Jaksa di Persidangan, Ini Alasannya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, kembali menuai sorotan publik.

Dalam perjalanan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, muncul sejumlah narasi yang ramai diperbincangkan. Mulai dari isu kondisi kesehatan Nadiem yang disebut menurun hingga harus menjalani operasi, hingga tudingan perlakuan tidak manusiawi oleh pihak Kejaksaan karena dianggap menghalangi terdakwa memberikan pernyataan kepada media usai sidang.

Baca Juga :
Audit BPKP Disebut Pengacara Nadiem Tak Sah, Saksi Jaksa Juga Dipertanyakan
Eks Plt Dirjen PAUD Sebut Nadiem Makarim Punya Integritas Kuat Sebagai Menteri

Tak hanya itu, kubu Nadiem juga sempat mengancam akan melaporkan hakim yang tidak memperbolehkan perekaman sidang di meja pengacara. Di sisi lain, persidangan turut memunculkan keterangan saksi Jumeri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait istilah ‘Kopi Hitam’ yang disebut menggambarkan kebijakan pengadaan telah ‘diramu’ oleh menteri dan staf khusus tanpa pelibatan eselon secara substansial.

Menanggapi dinamika tersebut, mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menilai, berbagai narasi yang berkembang justru menunjukkan pihak Nadiem belum siap menghadapi JPU dalam persidangan.

"Karena yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim, ini bukan materi pokok perkara," kata Kamilov dikutip 25 Januari 2026.

Kamilov meminta agar JPU tetap fokus dan profesional dalam membuktikan perkara di persidangan, serta tidak terpengaruh oleh narasi yang beredar di media sosial.

"JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini dipersidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM," katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya menghadirkan mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron, sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut, kata Kamilov, berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan.

Terkait kesaksian Jumeri di persidangan, Kamilov menduga kejahatan tersebut telah dirancang oleh Jurist Tan bersama tim internal. Karena itu, ia mendorong JPU segera menghadirkan yang bersangkutan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :
Deretan Nama Besar Jadi Saksi Sidang Korupsi Pertamina! Jonan, Ahok, Nicke hingga Arcandra
Kubu Nadiem Laporkan Tiga Saksi Kasus Korupsi Chromebook ke KPK
Saksi Jaksa Disebut Tak Punya Keahlian IT, Pengacara Nadiem: Kesaksiannya Cuma Asumsi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Almarhum Farhan Copilot Pesawat ATR Dikenal Sosok yang Baik
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
WFH dan School From Home Dihentikan Jika Cuaca Kembali Cerah
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Update Korban Bencana Longsor Cisarua, Pos DVI Terima 25 Kantong Jenazah
• 20 menit laluviva.co.id
thumb
Polisi Bongkar Jaringan Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Semarang Beromzet Miliaran
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
KKP Pastikan Penuhi Seluruh Hak Pegawainya yang Jadi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.