JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (NM) sebagai terdakwa kembali menjadi sorotan.
Sejumlah isu muncul ke publik, mulai dari narasi mengenai kesehatan Nadiem yang menurun yang diklaim akibat higienitas di tahanan sehingga harus menjalani proses operasi.
BACA JUGA:Vaksinasi Meningitis Warnai Diklat PPIH Arab Saudi 2026 di Pondok Gede
BACA JUGA:Anak Tiba-tiba Ceria? Dokter Paru: Awas, Bisa Jadi Sinyal Maut Adiksi Whip Pink!
Kemudian, adanya narasi 'tak manusiawi' yang dinilai dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan menghalangi Nadiem untuk memberikan pernyataan kepada media, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, pihak Nadiem juga mengancam akan melaporkan hakim yang tak memperbolehkan merekam sidang di meja pengacara hingga saksi Jumeri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Saksi Jumeri dalam persidangan mengungkap istilah 'Kopi Hitam', di mana kebijakan pengadaan disebut sudah 'diramu'oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan eselon secara substansial.
Mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menilai bahwa narasi tersebut sengaja dibangun, karena pihak Nadiem belum siap melawan JPU dalam persidangan.
BACA JUGA:Hormati Tragedi Longsor Cisarua, Persib Pakai Pita Hitam Saat Lawan PSBS Biak
BACA JUGA:Nomor HP Kamu Siap Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp111.000 Malam Ini, Cara Klaimnya Mudah dan Gak Ribet!
"Karena yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim, ini bukan materi pokok perkara," kata Kamilov dalam keterangannya pada Rabu 21 Januari-Desember 2026.
Ia pun meminta agar JPU tetap fokus dan profesional dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan. Kamilov meminta agar JPU tak terpengaruh akan narasi yang beredar di media sosial.
"JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini dipersidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM," katanya.
Menurutnya, kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini tengah buron penting, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
BACA JUGA:Soal Pencarian Jurist Tan yang Buron, Kejagung Mulai Frustasi?
- 1
- 2
- »





