Pada 18 Februari 2025, Indonesia dan Malaysia menghasilkan kesepakatan tentang batas wilayah Pulau Sebatik. Pulau ini terbagi menjadi dua wilayah, yakni bagian utara dikuasai Malaysia dan bagian selatan masuk wilayah Indonesia, tepatnya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kesepakatan itu merupakan penyelesaian outstanding boundary problem (OBP) atau permasalahan batas wilayah di Pulau Sebatik. Tidak hanya menghasilkan tapal batas di Pulau Sebatik, kesepakatan terbaru ini juga menggeser perbatasan negara di area lain Kabupaten Nunukan.
”Pada wilayah eks Sinapad dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke Malaysia,” ujar Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman dalam rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Artinya, Indonesia tidak kehilangan tiga desa. Hanya saja, dalam kesepakatan terbaru antara Indonesia dan Malaysia terdapat pergeseran perbatasan.
Hal itu membuat beberapa area lahan di tiga desa di Kabupaten Nunukan disepakati menjadi wilayah Malaysia. Sebagian lahan itu tersebar di Desa Kabungolor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas.
Di Pulau Sebatik, kata Makhruzi, secara umum kedua negara sepakat 127,3 hektar wilayah di Pulau Sebatik masuk ke Indonesia. Adapun Malaysia mendapatkan 4,9 hektar wilayah.
Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, lahan seluas 4,9 hektar di Pulau Sebatik yang masuk wilayah Malaysia tersebar di empat desa.
”Di Pulau Sebatik, ada 63 bidang (tanah) yang kami identifikasi masuk ke wilayah Malaysia,” kata Ossy.
Ditilik dari identifikasi dokumen alas hak, ada 19 pemegang sertifikat milik masyarakat. Sisanya, alas hak berupa dokumen milik desa, pemegang akta di bawah tangan dan dokumen lain.
Ossy menjelaskan, pihaknya saat ini bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga BNPP untuk mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat terdampak. Salah satu opsi bagi masyarakat yang lahannya terdampak pergeseran batas negara ini adalah relokasi.
Selain itu, pihaknya merekomendasikan Pemerintah Indonesia melakukan percepatan pendaftaran tanah di Pulau Sebatik. Ia berharap perubahan batas wilayah negara di Sebatik ini diiringi pengendalian dan penertiban kawasan perbatasan.
”Utamanya mengikuti apa yang sudah menjadi rencana tata ruang agar tata ruang bisa menjadi panglima dalam pembangunan di daerah,” kata Ossy.
Kendati kehilangan sebagian wilayah yang tersebar di tiga desa di Nunukan, BNPP mencatat, Indonesia mendapatkan total 5.207 hektar wilayah dari Malaysia sebagai pengganti. Lahan itu diusulkan menjadi pendukung pembangunan pos lintas batas batas negara (PLBN).
”Tambahan lahan tersebut diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk rencana pembangunan PLBN Sei Manggaris, PLBN Long Midang, PLBN Long Nawang, serta pengembangan kawasan free trade zone,” kata Makhruzi.
Ia menyebut, Pemerintah Indonesia telah melakukan survei dan identifikasi pada 22-27 Oktober 2025 di Pulau Sebatik. Hasilnya menunjukkan terdapat 107 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan yang terdampak.
Makhruzi mengatakan, BNPP telah membentuk panitia dan berangkat ke Pulau Sebatik. Pemerintah akan memastikan besaran ganti rugi bagi warga yang terdampak pergeseran wilayah.
”Mudah-mudahan dalam survei itu kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untung (warga) yang tanahnya masuk ke pihak Malaysia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara Ferdy Manurun Tanduklangi mengatakan, Indonesia dan Malaysia masih membahas mekanisme ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
”Pemerintah terus melakukan pembahasan lanjutan untuk menangani dampak terhadap masyarakat dan bagaimana negara bisa hadir untuk membantu dan melindungi masyarakat kita,” katanya.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F27%2Fc9c51c3b5457961b2256d18a9356e792-Untitled_1.jpg)

