Beberapa Terdakwa Terkait Demo Agustus 2025 Dibebaskan, Apakah Kebebasan Berpendapat akan Membaik?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Ancaman pidana terhadap warga sipil atas pendapatnya terus membayangi, meski beberapa putusan pengadilan telah membebaskan warga yang terjerat pidana terkait demontrasi Agustus 2025. Kekhawatiran ini tak lepas dari tindakan aparat penegak hukum yang tak adil, ditambah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang dipandang cenderung represif.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/1/2026), mengungkapkan, dari sederet kejadian penangkapan terhadap warga sipil dan aktivis sejak Agustus 2025, cukup menunjukkan rusaknya demokrasi. Penegakan hukum yang ada pun menyisakan ketidakadilan.

Bahkan, Arif mengungkapkan, kekhawatirannya terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia akan kian buruk dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. ”Kondisinya bisa bertambah buruk dengan penerapan KUHP baru yang cenderung represif,” ucapnya.

Terhitung pertengahan Januari, dua warga sipil dibebaskan setelah memalui persidangan dengan dugaan penghasutan. Pada 15 Januari 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar terdakwa Laras Faizati dibebaskan, meski dinyatakan terbukti bersalah menghasut untuk membakar kantor kepolisian.

Adapun hasutan yang diperkarakan terkait dengan unggahan di akun media sosial Laras. Konten yang disebut mengandung hasutan itu diunggah setelah peristiwa kendaraan taktis Brimob yang dikemudikan polisi melindas sopir ojek daring Affan Kurniawan di tengah massa demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

Baca JugaHakim Perintahkan Laras Faizati Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Selanjutnya pada 23 Januari 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang didakwa menyebar konten kebencian hingga konten hoaks dengan cara mengedit seolah-olah asli. Khariq disebut mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjadi konten ajakan untuk melakukan kerusuhan pada demonstrasi Agustus 2025.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan agar Khariq segera dibebaskan dari tahanan.

Sementara itu, selama pertengahan Januari, 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mempersoalkan ketentuan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu mengatur tentang sanksi pidana bagi aktivitas pawai dan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan terhadap pihak yang berwenang terlebih dahulu.

Mereka mempersoalkan ancaman pidana selama 6 bulan penjara yang diberikan KUHP jika aksi tersebut mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau menimbulkan keonaran atau huru-hara di masyarakat.  Para pemohon meminta MK membatalkan ketentuan tersebut demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara.

Penerapan Pasal 256 KUHP itu juga menjadi sorotan Arif. Menurutnya, publik tidak bisa terus bungkam atas ancaman itu. “Meski berisiko, publik harus terus berani bersuara kritis mengingatkan DPR dan pemerintah. Mesti ada advokasi untuk mendesak revisi atau pembatalan pasal-pasal yang mengancam kebebasan sipil dalam KUHP dan KUHAP,” ujarnya.

Baca JugaDinilai Ancam Kebebasan Berpendapat, KUHP Dipersoalkan ke MK

Arif menyampaikan, semestinya kriminalisasi terhadap Laras maupun Khariq tak perlu terjadi. “Saya pikir kriminalisasi dan perburuan aktivis yang terjadi menunjukkan situasi rusaknya demokrasi dari negara hukum Indonesia. Pendapat dan kritik masyarakat terhadap buruknya kebijakan negara yang semetinya dihormati dan lindungi justru dianggap kejahatan dan dikriminalkan,” ujarnya.

Sederet kejadian itu, lanjut Arif, menunjukkan cara negara memperlakukan hukum sebagai alat kekuasaan. Pihaknya menyayangkan, praktik penegakan hukum yang masih menyisakan ketidakadilan dan impunitas bagi masyarakat.

Salah satu contohnya, sebut Arif, terlihat dalam proses hukum anggota kepolisian yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, pada demonstrasi Agustus 2025 lalu, hanya dikenakan sanksi etik. Sebaliknya, mahasiswa dan masyarakat sipil yang berunjuk rasa untuk menyatakan pendapatnya malah dijerat kasus-kasus hukum. Ini menandakan pembungkaman demorasi kebebasan sipil yang dilakukan pemerintah.

“Pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) harus sadar bahwa dalam negara demokrasi, kritik adalah bentuk partisipasi rakyat untuk kontrol pelayanannya, yaitu pemerintah. Oleh karena itu, semestinya kritik dan pendapat dihormati dan dilindungi, bukan justru direpresi,” kata Arif.

Baca JugaKebebasan Berpendapat, antara Pidato Presiden dan Realitas

Menuju akhir era kebebasan berpendapat

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penangkapan warga sipil terkait pendapatnya bukan sekadar awal dari era kerawanan. Justru, lanjutnya, itu menjadi fase terburuk menuju akhir dari era kebebasan berpendapat.

Usman turut menyinggung ihwal kasus hukum yang menjerat Laras. Menurutnya, majelis hakim memang membebaskan Laras dari jeruji tahanan. Tetapi, Laras tetap dinyatakan bersalah. Hukuman itu seakan memotret ancaman yang mengintai atas pendapat yang dikeluarkan seorang warga. Menurutnya, kasus itu juga bagaikan puncak gunung es dari persoalan kebebasan berpendapat yang ada di negeri ini.

“Ada segunung masalah dan apalagi jika kita melihat ke permukaan laut dari puncak gunung es itu. Represi negara bukan hanya menyasar mereka yang aktif bersuara sebagai aktivis mahasiswa, melainkan juga menyasar mereka yang berada di tingkat bawah. Itu artinya represi sudah sangat serius dan membawa situasi kebebasan memasuki akhir,” kata Usman.

Represi negara bukan hanya menyasar mereka yang aktif bersuara sebagai aktivis mahasiswa, melainkan juga menyasar mereka yang berada di tingkat bawah.

Bukti represi yang dialami masyarakat kelas bawah, jelas Usman, terlihat pada kasus Muhammad Azzril yang didakwa melakukan perusakan saat demontrasi pada 2025 lalu, termasuk puluhan orang lainnya. Kini, kasus mereka tengah diadili pada sejumlah pengadilan negeri pada berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, Kediri, Jember, hingga Surabaya.

”Mereka mesti berurusan dengan hukum karena dituduh terlibat demo anarkis meski sebagian menyatakan tidak turut serta dan sekadar menonton aksi unjuk rasa,” ucap Usman.

Usman pun menyayangkan terjadinya penurunan kondisi kebebasan berpendapat di negeri ini. Padahal, banyak orang sudah memperjuangkannya susah payah melalui momen Reformasi 1998. Diyakininya, penangkapan warga sipil atas pendapat kritisnya akan membuat orang berpikir dua kali untuk menyuarakan pendapat mereka.

“Tetapi, dugaan saya, itu (pembungkaman) tidak akan lama. Kita tidak mungkin membendung kebebasan selamanya. Ibarat air, jika terus menerus dibendung, maka suatu saat ia akan menemukan jalannya sendiri dalam gelombang besar. Dalam kondisi seperti ini, elemen masyarakat sipil perlu lebih keras lagi dalam hal pengorganisasian masyarakat,” kata Usman.

Kebebasan akademik juga terancam

Sementara itu, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah menyoroti penurunan kebebasan akademik yang berlangsung satu tahun belakang. Ini menjadi bentuk refleksi kelompok itu akan situasi kebabasan akademik dalam setahun ke depan. Menurut lembagai itu, ancaman kebebasan akademik berpotensi semakin masif seiring kian nyatanya militerisme dan pengabaian data ilmiah oleh pemerintah untuk menetapkan keputusan politik.

Herdiansyah menyatakan, sorotan utamanya terarah pada semakin kuatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus. Kampus seolah ditundukkan dengan beragam cara. Imbasnya, intelektual kampus diam dan kehilangan fungsinya sebagai “intelektual publik”. Pun, kampus tersandera aturan 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor hingga izin pengelolaan tambang yang berisiko membuat perguruan tinggi tak lagi kritis.

“Terakhir, Prabowo bahkan mengumpulkan 1.200 guru besar hingga dekan di Istana. Situasi ini menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman kekuasaan terhadap kampus-kampus dan para pimpinannya,” kata Herdiansyah, dalam keterangan tertulisnya.

Baca JugaKebebasan Akademik Masih Mendapat Tekanan

Selain itu, sebut Herdiansyah, militerisme juga mengalami penguatan di lingkungan kampus. Bentuk penguatannya terentang dari kerja sama institusional hingga kultural. Secara institusional, wujud penguatan itu tampak kegiatan bersama TNI seperti perkuliahan bela negara, penguatan resimen mahasiswa, maupun masa orientasi mahasiswa baru. Secara kultural, aspek militerisme tertuang dalam wujud keputusan sentralistik kampus yang tidak partisipatif.

Dalam membuat kebijakan, lanjut Herdiansyah, pemerintah pun sering kali mengabaikan data ilmiah. Sering kali, kebijakan-kebijakan politik diputuskan hanya digerakkan hasrat politik. Misalnya, sebut dia, tak kunjung ditetapkannya bencana nasional atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebaliknya, pemerintah terobsesi dengan program Makan Bergizi Gratis yang memakan anggaran besar.

Keputusan-keputusan politik yang anti-sains telah mengorbankan tidak hanya nyawa orang banyak, tapi juga membuang anggaran percuma yang membuat negara ini salah urus.

“Keputusan-keputusan politik yang anti-sains telah mengorbankan tidak hanya nyawa orang banyak, tapi juga membuang anggaran percuma yang membuat negara ini salah urus. Dan makin menjauhnya rezim dari keputusan berbasis riset, berkelindan dengan menguatnya otoritarianisme/militerisme yang ditandai dengan represifitas/kriminalisasi rakyat. Sebab anti-sains cenderung mengharamkan kritik,” tulis Herdianysah dalam keterangannya.

Ihwal situasi kebebasan berpendapat, Kompas juga coba meminta tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkat. Tetapi, pesan itu tidak dijawab sampai berita ini diturunkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kabar Baik! Warga RI Mulai Kurangi Minuman Beralkohol
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pakar Geologi: Terjadinya Longsor Berawal dari Pengrusakan Lereng hingga Tanah Kehilangan Daya Ikat
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menko Pratikno: Pemerintah Prioritaskan Penyelamatan Jiwa dalam Penanganan Longsor di Bandung Barat
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Ramai Dikaitkan dengan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Apa itu Gas N2O?
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Potret Rumah Warga di Aceh Masih Tertimbun Lumpur Banjir | KOMPAS PETANG
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.