Asosiasi Ojol Usul Aturan Gojek-Grab Cs Wajib Beri BHR Lebaran 2026

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Driver Online (ADO) meminta agar Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) dihitung secara pro rata, menyesuaikan dengan penghasilan driver selama setahun.

Ketua Umum ADO Taha Syafariel menilai skema BHR saat ini masih abu-abu sebab berbeda jauh dengan Tunjangan Hari Raya atau THR yang memiliki dasar hukum jelas.

“Kalau THR ada UU-nya, BHR dasarnya apa? Rasanya ini akan jadi imbauan saja tanpa sanksi karena antara THR dan BHR itu jauh sekali bedanya dan dasar hukumnya,” kata Taha kepada Bisnis, Minggu (25/1/2026).

Terlebih, Taha menambahkan, perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar THR lantaran pengemudi diklasifikasikan sebagai mitra, bukan karyawan. Dengan demikian, besar BHR akan sangat tergantung kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

Meski begitu, ADO berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat membuat regulasi yang mengatur status hukum driver dan kurir online sebagai pekerja atau pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi.

“Aturan itu akan mengikat perusahaan aplikasi untuk bisa berkewajiban memberikan kompensasi dan perlindungan yang layak kepada pengemudi platform di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga

  • Asosiasi Usul BHR Ojol Lebaran 2026 Flat Rp500.000 per Pengemudi
  • Bonus Hari Raya (BHR) Ojol Berlanjut Lebaran 2026? Ini Kata Kemnaker
  • Menaker Minta Maaf di Depan Puluhan Ojol Soal BHR yang Belum Optimal

Taha menilai, jika pemerintah hanya mengatur BHR tanpa memberikan regulasi yang kuat mengenai status hukum ojol, taksol, dan kurir online, maka bonus tetap akan bersifat abu-abu.

Menurutnya, penghasilan driver selama setahun bisa dihitung dan dibagi rata untuk mendapatkan estimasi penerimaan per bulan, sehingga lebih adil dibandingkan skema tahun sebelumnya.

“Perusahaan aplikasi bisa menghitung dari pendapatan masing-masing mitranya. Tahun lalu sebagian besar hanya menerima Rp50.000, terlalu kecil bila mereka bekerja full selama setahun sebelumnya,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai sinyal kelanjutan BHR bagi pengemudi ojol perlu dibahas secara terbuka dan komprehensif bersama pelaku industri.

Dia menyampaikan bahwa karakter ekosistem platform digital beragam, maka pendekatan kebijakan sebaiknya tidak seragam, melainkan menyesuaikan model bisnis, kapasitas, dan kondisi operasional masing-masing perusahaan.

“Kami memahami bahwa selama ini para perusahaan platform telah menunjukkan komitmen untuk memberikan bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi menjelang hari raya, dengan skema yang disesuaikan dengan kriteria tertentu dan kemampuan operasional perusahaan,” kata Shinta kepada Bisnis.

Shinta menilai, peraturan yang dirumuskan sebaiknya tetap memberikan fleksibilitas serupa agar dapat diterapkan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan tekanan berlebihan pada ekosistem digital

Selain itu, Apindo juga mendorong dialog konstruktif antara pemerintah dan pelaku industri, dengan mempertimbangkan hubungan kemitraan, keberlanjutan usaha, serta perlindungan sosial bagi pengemudi.

“Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara tujuan sosial dan keberlanjutan ekonomi sektor industri platform secara keseluruhan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Mundur Jadi Tuan Rumah, BWF Buka Bidding Baru untuk Kejuaraan Dunia Junior 2026
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Tipu Muslihat Ayah Bejat di Magelang, Mengaku Kerasukan Perkosa Anak selama 4 Tahun
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Kapolri Juga Rombak Jabatan Strategis di Polda Metro Jaya, Kombes Bagoes Wibisono Jadi Dirsiber
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Kota Guatemala Mencekam, Polisi Tingkatkan Patroli Usai Serangan Geng
• 49 menit laludetik.com
thumb
Resmikan Huntara di Agam: Tito Dorong Bantuan Validasi Data Korban Bencana
• 13 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.