Dukung Menteri Nusron Cabut Izin HGU Sugar Group, Wahab Talaohu: Sudah Tepat

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network Wahab Talaohu mendukung Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang berani mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).

Pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Hari Ini, Sidang Kasus Kampus SGU Agendakan Kesimpulan

Diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron menghentikan izin lahan di atas seluas 85.244,925 hektare di Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

"Kami yakin kebijakan sangat berani mencabut HGU milik Sugar Group tersebut pasti menghadapi tekanan dari delapan penjuru mata angin. Menteri Nusron pasti ditekan berbagai pihak dengan cara halus maupun keras," ungkap Wahab dalam siaran persnya, Minggu (25/1).

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Menteri ATR/BPN Soal Banyak Pulau Kecil Dijual di Situs Online

Dia menambahkan wibawa dan fungsi negara harus dipulihkan kembali.

Negara jangan sampai kalah ketika berhadapan dengan kaum serkahnomic.

BACA JUGA: Alih Fungsi Lahan Dihentikan, Menteri Nusron Ungkap Kondisi KP2B Jabar

Menurutnya, kebijakan mencabut HGU milik PT. SGC tersebut adalah amanat Konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan jiwa dan semangat gerakan reformasi mahasiswa 1998

"Sepanjang 27 tahun reformasi, kita telah menjalani
demokratisasi politik. Sudah waktunya bersama Presiden Prabowo kita menata dan membangun demokrasi ekonomi, yang dimulai dari penataan kempemilikan lahan yang selama ini terkosentrasi kepemilikannya pada segilintir kaum serakahnomic," tuturnya.

Wahab mendukung langkah Menteri Nusron yang sudah tepat dalam mewujudkan perintah Presiden Prabowo dalam mengambilalih kembali aset negara yang dikuasai segelintir kaum serakahnomic.

"Setelah kami pelajari kebijakan pencabutan HGU anak usaha PT SGC tersebut berdiri di atas landasan yang kuat, kerena merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dilakukan secara bertahap sejak tahun 2015, 2019, dan 2022," ujar Wahab.

Selain itu, lanjut dia, lahan tersebut terbukti berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan). TNI Angkatan Udara (AU), yaitu wilayah Lanud Pangeran M. Bunyamin.

Pria asal Ambon itu mengatakan langkah tegas tersebut sangat dibutuhkan mengingat status lahan merupakan aset strategis negara yang hanya boleh dikelola untuk kepentingan negara dan bukan untuk kepentingan individu atau korporasi

Sehingga perlu ada penegakan hukum agar ada kepastian keadilan dan kemanfatan hukum yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial di dalam Pancasila.

“Setelah pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN, tindak lanjut berikutnya berupa pengusutan/ penyelidikan baik oleh Kejaksaan maupun KPK terkait penerbitan HGU di atas aset negara strategis tersebut. Law Enforcement akan ditegakan agar menjadi preseden positive dan menghadirkan kepercayaan publik atas kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah," tegas Wahab.

Dia berpendapat demi menghindari sengketa agraria maka Kementerian ATR dan BPN akan melakukan pengukuran ulang dan penataan administrasi.

"Maksudnya agar lahan tersebut kembali sepenuhnya ke negara di bawah penguasaan TNI AU untuk difungsikan sesuai kepentingan negara," lanjut Wahab menjelaskan.

Dia mengatakan ini merupakan lahan produktif dan telah menyerap banyak lapangan kerja, sehingga dari sisi asas kemanfaatan dan keberlanjutan akan diserahkan ke Danantara untuk dikelola semakin produktif.

"Pemerintahan Prabowo akan memitigasi dampak lanjutan dari kebijakan tersebut, terutama mencegah terjadinya pengangguran. Kami yakin arah Pemerintah Prabowo ditujukan untuk melindungi kepentingan dan hak rakyat untuk bekerja, terutama untuk mendukung program pangan strategis," pungkas Wahab. (ddy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Nusron Wahid Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketahanan Nasional dan Hegemoni Global: Venezuela-Greenland
• 1 jam laludetik.com
thumb
Cuaca Ekstrem, Angin Kencang hingga Tanah Longsor Terjang Kabupaten Magetan
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Geger Penemuan Mayat Wanita di Kebon Jeruk, Diduga Hanyut Beberapa Hari
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dapen Bank Jateng Terus Lego Saham Adbinsure (YOII) Jelang Rights Issue
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Tiga Hari Tak Pulang, Wanita Ini Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.