Di Tengah Sidang Chromebook, Eks Komjak Minta Jaksa Tak Terpancing Isu Medsos

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah narasi mencuat ke ruang publik dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya isu terkait kondisi kesehatan Nadiem yang disebut menurun akibat persoalan higienitas di tahanan hingga harus menjalani tindakan operasi. 

Selain itu, muncul pula tudingan perlakuan tidak manusiawi pihak Kejaksaan yang dinilai menghalangi Nadiem memberikan keterangan kepada media usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pihak Nadiem juga disebut mengancam bakal melaporkan hakim yang tidak mengizinkan perekaman persidangan dari meja penasihat hukum. 

Ancaman pelaporan turut diarahkan kepada saksi Jumeri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, Jumeri mengungkap istilah 'kopi hitam' menggambarkan proses pengambilan kebijakan pengadaan Chromebook yang disebut telah 'diramu' menteri dan staf khusus, tanpa melibatkan jajaran eselon secara substansial.

Mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menilai berbagai narasi yang berkembang tersebut sengaja dibangun dan tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.

“Yang diangkat justru aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim. Ini bukan materi pokok perkara,” kata Kamilov dilansir Senin (26/1/2026).

Kamilov meminta JPU tetap fokus dan profesional dalam membuktikan perkara di persidangan serta tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang di media sosial.

“JPU sebaiknya tetap fokus membedah kasus ini di persidangan dan tidak terganggu oleh upaya-upaya yang tidak substansial,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron, sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut diduga berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan.

Menanggapi kesaksian Jumeri, Kamilov menduga dugaan tindak pidana tersebut dirancang oleh Jurist Tan bersama tim. Karena itu, ia mendorong agar JPU segera menghadirkan Jurist Tan dalam persidangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bursa Wall Street Mixed, Anjloknya Saham Intel Jadi Concern Investor
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Daya Persuasi Seekor Anak Domba
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Istana Sampaikan Duka Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir Teratasi, 72 Keberangkatan Kereta Api dari Daop 1 Jakarta Normal 100 Persen
• 18 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Sedikit Lagi Sentuh Angka Rp3 Juta! Harga Emas Hari Ini 26 Januari 2026 Meroket Gila-gilaan, Harganya Jadi Rp2.917.000 per Gram
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.