jpnn.com - JAKARTA – Masalah honorer sudah selesai pada 2025, ditandai dengan pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur di KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.
Karena itu, masalah honorer tidak perlu dibahas secara khusus dalam forum rapat kerja pemerintah bersama DPR RI di Senayan.
BACA JUGA: Info Penting untuk PPPK Paruh Waktu, Sepekan Lagi ya
Jika masih ada honorer tersisa yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, hal itu menjadi urusan masing-masing pemda.
Demikian dikatakan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menanggapi Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih yang mengungkap fakta bahwa pada masa sidang tahun 2025-2026 tidak ada jadwal pembahasan honorer di semua rapat Komisi II DPR RI.
BACA JUGA: Honorer Sudah jadi ASN PPPK Paruh Waktu Jangan Jemawa
Suharmen yang dihubungi JPNN.com menjelaskan, KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 mengamanatkan pengangkatan honorer database BKN maupun non-database yang tidak mendapatkan formasi PPPK untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 mengatur gaji PPPK Paruh Waktu diharapkan setara UMK/UMP atau tidak lebih rendah dari honor yang diterima saat masih menjadi honorer.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Ingin Aspirasinya Didengar Pemerintah & DPR, Turun ke Jalan Solusi Terakhir
Kalau ternyata masih ada honorer tersisa, kata Suharmen, hal itu menjadi tanggung jawab pemda selaku pemberi kerja.
"Pemda, kan yang merekrut honorernya? Berarti pemda juga yang harus memikirkan tenaga non-ASN tersisa," katanya kepada JPNN.com.
Suharmen mengatakan, seharusnya pemda mengangkat semua honorernya menjadi PPPK paruh waktu.
Sebab, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak ada honorer yang dirumahkan.
Ditegaskan juga bahwa pemberian afirmasi bagi honorer saat ini sudah tidak ada lagi.
Afirmasi besar-besaran sudah diberikan saat pengadaan PPPK 2024.
Nah, bagi honorer tersisa yang pengin menjadi ASN, disarankan ikut seleksi CPNS maupun PPPK di beberapa instansi pusat.
"Honorer bisa ikut semua seleksi CASN termasuk seleksi PPPK yang saat ini lagi dibuka instansi pusat, tetapi tidak ada afirmasi lagi," tutur Waka BKN Suharmen.
Sebelumnya, muncul pertanyaan di kalangan forum honorer maupun PPPK, apakah tenaga non-ASN sudah dianggap tidak ada karena tidak ada agenda pembahasan khusus di Senayan.
Ketum AP3KI Nur Baitih mengatakan, masa sidang DPR RI sudah dimulai sejak 13 Januari 2026.
Bunda Nur, panggilan akrabnya, mengaku kaget melihat jadwal rapat di Komisi II DPR RI, karena agenda-agenda rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak ada materi terkait dengan honorer atau pun PPPK.
"Ada beberapa rapat kerja di bulan ini tidak satu pun membahas honorer. Hanya memang di sela-sela rapat ada anggota dewan yang bertanya soal honorer dan PPPK,' kata Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (25/1).
Padahal, fakta di lapangan masih banyak masalah, antara lain masih banyak honorer tersisa.
Selain itu, ada kasus PPPK formasi 2021 yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
“Seharusnya menjadi prioritas yang dibahas bersama antara Komisi II dan KemenPAN-RB,” kata Bunda Nur. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




