Jakarta, ERANASIONAL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya pemberantasan praktik perjudian daring atau judi online (judol) yang masih marak memanfaatkan sistem keuangan formal, khususnya perbankan. Dalam kurun waktu 27 bulan terakhir, OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 30 ribu rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa langkah pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Komdigi,” ujar Dian dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (25/1/2026).
Menurut Dian, praktik judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara sosial dan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan apabila dibiarkan memanfaatkan infrastruktur perbankan secara masif. Oleh karena itu, OJK menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap lalu lintas transaksi keuangan yang mencurigakan.
Selain menjalankan perintah pemblokiran, Dian menjelaskan bahwa perbankan juga didorong untuk melakukan upaya proaktif dalam mendeteksi transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui web crawling, yakni penelusuran aktif terhadap berbagai situs perjudian daring untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Hasil identifikasi tersebut kemudian dikoordinasikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” jelas Dian.
Ia menambahkan, OJK secara berkelanjutan mendorong perbankan agar meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sistem pengawasan internal guna mendeteksi aktivitas perjudian daring sejak dini. Penguatan ini mencakup aspek teknologi, sumber daya manusia, serta kerja sama lintas sektor.
“OJK terus mendorong perbankan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi transaksi judi online, serta senantiasa berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lainnya, terutama untuk transaksi yang menggunakan kanal atau infrastruktur di luar kewenangan langsung OJK,” ungkapnya.
Dian mengakui bahwa tantangan pemberantasan judi online semakin kompleks. Pasalnya, pelaku tidak hanya mengandalkan rekening bank konvensional, tetapi juga memanfaatkan berbagai instrumen sistem pembayaran lain.
“Pelaku judi online kini tidak hanya menggunakan rekening bank, tetapi juga instrumen sistem pembayaran lain seperti dompet digital (e-wallet) dan sarana pembayaran elektronik lainnya,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat upaya pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, melibatkan berbagai regulator dan penyedia jasa keuangan. Untuk itu, OJK meminta perbankan agar memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan pengawasan.
Beberapa langkah yang didorong OJK antara lain peningkatan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert system untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan, serta pemanfaatan analitik data guna mengidentifikasi aktivitas perjudian daring secara lebih cepat dan akurat.
Selain itu, OJK juga mendorong adanya pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian online. Pertukaran data ini dilakukan melalui sistem yang dimiliki regulator dan lembaga jasa keuangan, sehingga respons terhadap praktik ilegal dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
“Koordinasi dengan berbagai lembaga terkait menjadi kunci, mengingat kejahatan judi online bersifat lintas sektor dan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi,” tegas Dian.
Upaya pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik perjudian daring. OJK juga mengingatkan perbankan untuk tetap mematuhi prinsip kehati-hatian dan mengenal nasabah (know your customer/KYC) dalam setiap layanan keuangan yang diberikan.
Dengan langkah pengawasan dan penindakan yang semakin diperketat, OJK berharap ruang gerak pelaku judi online di sektor keuangan dapat semakin dipersempit, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.




