Jangan Takut Jadi Aktivis: Pesan Hakim dan Ironi Demokrasi

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

RUANG sidang Pengadilan Negeri Sleman pada 20 Januari 2026, menjadi saksi peristiwa yang tak biasa.

Pada akhir persidangan perkara, Ketua Majelis Hakim menyampaikan pesan singkat, tapi bermakna kepada dua saksi mahasiswa dari BEM KM UNY. Jangan takut jadi aktivis.

Kalimat itu lahir bukan dari mimbar demonstrasi, melainkan dari ruang peradilan, di tengah perkara yang berakar dari aksi protes mahasiswa di Yogyakarta.

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi di depan Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 29 Agustus 2025 sore. Aksi tersebut diawali dengan konsolidasi massa di kawasan UII Cik Ditiro, lalu bergerak menuju Mapolda DIY untuk menyampaikan aspirasi.

Di persidangan, dua saksi fakta yang merupakan rekan satu kampus Perdana Arie memaparkan kronologi kejadian di lapangan, mulai dari kedatangan massa, posisi mereka saat aksi berlangsung, hingga kondisi ketika api membakar tenda dan kendaraan.

Fakta-fakta itu diperdebatkan secara hukum, tetapi di ujung sidang, pesan hakim justru menggeser perhatian publik pada isu yang lebih mendasar.

Baca juga: Peradilan Militer dan Impunitas yang Dilanggengkan

Di tengah iklim demokrasi yang kerap sensitif terhadap kritik dan aksi protes, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa aktivisme bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari hak warga negara yang patut dijaga.

Aktivisme di bawah bayang-bayang kriminalisasi

Gelombang penangkapan setelah demonstrasi Agustus 2025, menunjukkan masalah serius dalam cara negara menghadapi kritik publik.

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mencatat sedikitnya 652 orang ditetapkan sebagai tahanan di berbagai daerah karena keterlibatan mereka dalam aksi protes.

Dari jumlah itu, 523 orang masih ditahan, baik di rumah tahanan maupun di kantor kepolisian. Data ini sejatinya menegaskan bahwa demonstrasi tidak lagi dipandang sebagai bagian dari partisipasi politik warga, melainkan sebagai ancaman yang harus segera ditekan melalui jalur pidana.

Cara penegakan hukum yang digunakan pun memperlihatkan logika kolektif yang bermasalah. Sebanyak 1.038 orang ditangkap pasca-demonstrasi Agustus 2025—angka yang bahkan dinilai berlebihan oleh lembaga negara sendiri.

Banyak orang diproses hukum bukan karena peran atau perbuatan individual yang jelas, melainkan semata karena berada di lokasi aksi.

Aktivisme pun direduksi menjadi soal kehadiran fisik, bukan sebagai pelaksanaan hak konstitusional untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Pola ini membuka jalan bagi pemidanaan massal dan mengubah demonstrasi menjadi aktivitas berisiko tinggi, bukan lagi sarana sah dalam kehidupan demokratis.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dampak kriminalisasi tersebut tidak berhenti pada angka penangkapan. Hingga tulisan ini dibuat, 24 demonstran tidak diketahui kondisi dan keberadaannya, sebagian di antaranya adalah anak-anak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri KKP Trenggono Pastikan Sehat Seusai Pingsan, Akui Kelelahan Fisik dan Mental
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Warga Terdampak Banjir Karawang Diimbau Tak Galang Dana di Jalan Raya
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Maju PILKETOS SMA Bosowa Makassar, Intip Visi Misi Muqaddimal Mukrimin dan Wilda Wiryan Zhahira
• 21 jam laluterkini.id
thumb
Prabowo Hapus Ratusan Aturan Hambat Keadilan, Umumkan Ini di WEF Davos
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lyon vs Metz: Lyon Bantai Metz 5-2 dan Dekati Tiga Besar Ligue 1
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.