Penjelasan Menko Yusril soal Kezia & WNI Tentara Bayaran

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan proaktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini menjadi anggota militer Amerika Serikat, dan beberapa nama lain yang konon sudah menjadi anggota militer Federasi Rusia.

Yusril menyatakan berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kedubes di Washington dan Moscow untuk memastikan benar-tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara yang bersangkutan.

BACA JUGA: Irjen Marzuki Ungkap Fakta soal Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Oalah

Kasus Kezia Syifa di AS dan WNI lain yang diberitakan menjadi tentara bayaran di Federasi Rusia menjadi perhatian publik.

Kezia dan beberapa nama lain disebut lahir di Indonesia, dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia, telah resmi bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) dan Federasi Rusia. 

BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Aceh Soal Eks Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak.

Menko Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: Info dari Menko Yusril soal Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri, Sabar ya

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP," ujarnya.

"Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret."

"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," tutur Yusril.

"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akte kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RInya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," imbuh Pak Menko kelahiran Belitung Timur itu.

Dia menjelaskan bahwa pencabutan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara, baru mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” katanya.

Menko Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait Kezia Syifa, dan beberapa nama lain yang diberitakan memasuki dinas militer Federasi Rusia, pemerintah kata Yusril, tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak akan bersikap pasif.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” kata pria berusia 69 tahun itu. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tim SAR Temukan Total 25 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sebagian Lahan 3 Desa di Nunukan Masuk Malaysia, di Pulau Sebatik 63 Bidang Lahan
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Transparansi LHKPN Dinilai Penting, Pengelolaan Tanah Eks-HGU Jadi Perhatian Publik
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Menko Yusril: Status WNI Tidak Hilang secara Otomatis
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemnaker: Magang Nasional solusi lulusan baru menembus dunia kerja
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.