Penguatan tata kelola aset negara kembali menjadi sorotan seiring upaya penegakan hukum dan transparansi kekayaan penyelenggara negara.
Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perhatian publik juga mengarah pada pentingnya memastikan pengelolaan tanah negara dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Selain menyoroti aspek pembiayaan dan aliran dana dalam perkara LPEI senilai Rp11,7 triliun, Indonesian Audit Watch (IAW) menilai data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi instrumen awal untuk memperkuat pengawasan terhadap penguasaan aset riil, khususnya tanah negara dan eks hak guna usaha (HGU).
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengemukakan adanya pencatatan aset tanah seluas kurang lebih dua hektare di wilayah Tanjung Morawa, Sumatera Utara, dengan nilai sekitar Rp20 juta dalam LHKPN salah satu anggota DPR RI.
Menurutnya, data tersebut perlu dilihat secara objektif dan proporsional dalam konteks penguatan tata kelola agraria.
“Angka ini memang tercantum secara administratif. Namun jika dikaitkan dengan lokasi, sejarah lahan, dan nilai pasar kawasan tersebut, maka wajar apabila muncul kebutuhan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut,” kata Iskandar, Minggu (25/1/2025).
Ia menjelaskan, Tanjung Morawa merupakan kawasan strategis yang secara historis merupakan wilayah inti bekas HGU PTPN II. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut mengalami perubahan peruntukan dan tumbuh menjadi wilayah komersial, permukiman, serta perkebunan dengan nilai ekonomi yang relatif tinggi.
Iskandar mengingatkan bahwa sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama bertahun-tahun mencatat kawasan eks-HGU PTPN II sebagai area yang memerlukan perhatian serius dalam aspek pengelolaan dan kepastian hukum.
Temuan tersebut mencakup penguasaan lahan oleh pihak ketiga serta perlunya transparansi dalam proses pengalihan hak.
“Dalam konteks kawasan dengan rekam jejak agraria seperti ini, pencatatan nilai aset dan status perolehan tanah memang sepatutnya dapat dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Iskandar, penilaian terhadap LHKPN tidak dimaksudkan sebagai tudingan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan negara dan publik. LHKPN, kata dia, berfungsi sebagai alat deteksi awal untuk memastikan integritas penyelenggara negara serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Ia juga menilai terbukanya perkara LPEI menunjukkan bahwa penguatan pengawasan keuangan negara tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan aset tetap. Dalam berbagai kasus besar, aset riil seperti tanah dan properti kerap menjadi indikator penting dalam menelusuri efektivitas sistem pengendalian.
“Karena itu, ketika terdapat data yang memerlukan pendalaman, pendekatan yang tepat adalah pemeriksaan profesional dan objektif, bukan penilaian sepihak,” kata Iskandar.
Baca Juga: BPN Cianjur Serahkan Lahan ke PLN UIP JBT, Proyek SUTT 150 kV Siap Perkuat Listrik Selatan Jabar
IAW mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara proporsional dengan menelusuri asal-usul tanah, status eks-HGU, dasar perolehan, serta kewajaran nilai aset yang tercantum dalam LHKPN, jika diperlukan.
Menurut Iskandar, persoalan tanah eks-HGU PTPN II mencerminkan tantangan struktural dalam tata kelola agraria nasional. Oleh karena itu, transparansi, kepastian hukum, dan konsistensi penegakan aturan menjadi kunci agar pengelolaan tanah negara benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Penguatan transparansi LHKPN dan penegakan hukum yang objektif justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dan institusi pemerintahan,” pungkasnya.




