NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal. Mengungsi karena rumah terendam berhari-hari? Normal. Yang mengerikan ketika sampai pada pertanyaan, 'yang meninggal puluhan?', kemudian dapat dijawab pula dengan kata 'normal!'.
Banjir, tanah longsor, pohon tumbang, seolah sudah menjadi ritual tahunan. Malah bukan hanya sekali, bisa berkali-kali terjadi dalam setahun. Begitu hujan deras turun, buntutnya kita menyaksikan narasi yang sama diputar ulang, yakni permukiman terendam, kemacetan panjang, perekonomian masyarakat lumpuh, dan nyawa melayang sia-sia.
Jangankan di daerah-daerah, Jakarta yang masih merupakan ibu kota negara pun terus saja dilanda banjir. Padahal, alarm tanda bahaya sudah berdenging kencang jauh-jauh hari.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini yang disampaikan lewat berbagai kanal, termasuk yang langsung terhubung ke pemerintah. Peringatannya selalu sama, berupa waspada cuaca ekstrem hujan lebat, angin kencang, juga gelombang tinggi.
Ada keterputusan yang fatal antara informasi saintifik yang disuplai BMKG dan respons kebijakan. Pemerintah, khususnya pemerintah daerah, masih gagap atau bahkan abai, dalam menerjemahkan peringatan dini menjadi aksi pencegahan jangka panjang.
Selama ini, pola penanganan bencana kita masih terjebak pada paradigma pemadam kebakaran. Negara baru terlihat sibuk luar biasa ketika bencana sudah melanda. Pejabat ramai-ramai meninjau lokasi, memberi bantuan, mendirikan dapur umum, dan tidak lupa menggendong balita korban bencana. Lalu, sebagai penutup, menyerahkan santunan dukacita.
Baca Juga: Update Banjir Jakarta: 9 RT Masih Tergenang Hingga Minggu Siang
Ilustrasi bencana banjir. Metrotvnews.com/Yurike
Dalam konteks tanggap darurat, hal tersebut memang harus dilakukan. Akan tetapi, apabila kesibukan itu yang terus-menerus menonjol setiap tahun, sesungguhnya kita sedang memelihara kebebalan kolektif.
Alarm cuaca ekstrem harusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan secara struktural. Tata ruang yang kacau dipastikan terjadi di daerah yang diterjang bencana banjir dan tanah longsor.
Bukan semata oleh kegiatan ilegal, abrasi daya dukung lingkungan lewat tata ruang yang buruk justru yang banyak terjadi. Berbagai perusakan direstui oleh stempel perizinan. Kawasan resapan air disulap menjadi vila beton, hutan lindung dibajak menjadi perkebunan monokultur, dan bantaran sungai dipadati hunian.
Infrastruktur pengendali air bukan hanya tidak ditingkatkan, melainkan juga minim pemeliharaan. Padahal, sistem-sistem drainase sudah tidak relevan dengan curah hujan ekstrem akibat perubahan iklim.
Baca Juga: Memasuki Hari Kelima, Banjir Masih Genangi Kebon Pala Kampung Melayu
Proyek normalisasi dan naturalisasi sungai sering kali mangkrak, tersandera oleh ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan masalah sosial pembebasan lahan. Rencana induk penanggulangan banjir tertumpuk berdebu di meja birokrasi tanpa eksekusi nyata.
UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) telah memandatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Membiarkan rakyat tinggal dalam ancaman longsor atau langganan banjir tanpa upaya solutif adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi itu.
Tanpa pembenahan struktural dan kultural, alarm BMKG hanya akan menjadi lonceng kematian. Kita pun tidak ingin tahun depan, dan tahun-tahun berikutnya, editorial muncul lagi dengan lagu yang serupa; meratapi korban jiwa dan mengutuk kelalaian yang sama.
Sudahi retorika mitigasi yang hanya tampak seru untuk pertunjukan rapat koordinasi. Tegakkan aturan tata ruang dan terapkan pencegahan bencana yang benar-benar efektif. Jangan sampai rakyat terus menderita dan mati konyol hanya karena negara lalai mengurus bumi yang kita pijak.


