- BGN menginstruksikan Kepala SPPG membuat perjanjian tertulis dengan sekolah mengenai batas waktu konsumsi terbaik hidangan MBG.
- Instruksi ini disampaikan Nanik Sudaryati Deyang saat evaluasi di Banyuwangi akibat kasus keamanan pangan di daerah lain.
- Perjanjian tersebut menegaskan hidangan Makan Bergizi Gratis tidak boleh dibawa pulang oleh penerima manfaat.
Suara.com - BGN menginstruksikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat dari SPPG-nya. Perjanjian tertulis tersebut mengenai batas waktu konsumsi terbaik hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan hidangan MBG tidak boleh dibawa pulang ke rumah.
Instruksi BGN disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya kepada para Kepala SPPG di seluruh Kabupaten Banyuwangi pada acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi.
Nanik sebelumnya menguraikan tentang banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu.
Terpisah, Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno turut mengusulkan SPPG perlu membuat semacam kesepakatan bersama dengan sekolah-sekolah penerima manfaat agar hidangan MBG dikonsumsi tepat waktu.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Nanik memberikan perintah kepada setiap kepala SPPG untuk membuat perjanjian dengan kepala sekolah.
“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaallah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik , di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026), sebagaimana dilansir dari keterangan resmi Biro Hukum dan Humas BGN.
Perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengkonsumsi hidangan MBG antara kepala SPPG dengan kepala sekolah penerima manfaat perlu dilakukan, agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.
Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah harus mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengkonsumsinya.
Meskipun sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik secara lisan maupun tulisan juga harus tetap dilakukan secara terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pengumuman di ompreng makanan dipasang dengan label.
Baca Juga: Benarkah MBG Bebani Anggaran Pendidikan?
"Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," kata Nanik.




