Tim Medcom.id merangkum panduan lengkap mengenai peraturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta. Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: 16.00 – 21.00 WIB
Kendaraan yang diizinkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan: Baca Juga:
Komponen di Kendaraan Ini, Wajib Dicek Usai Libas Banjir
- Tanggal ganjil: Kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
- Tanggal genap: Kendaraan dengan pelat nomor genap.
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap, di antaranya:
- Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
- Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
- TransJakarta
- MRT
- LRT
- KRL
- Layanan ride-hailing seperti ojek online
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




