Yusril soal WNI Jadi Tentara Asing: Kewarganegaraan Tidak Otomatis Hilang

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan mengoordinasikan Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kabar seorang WNI bernama Kezia Syifa yang disebut bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, juga terdapat kasus mantan prajurit TNI yang dilaporkan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Terkait status kewarganegaraan mereka, Yusril menegaskan, kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis meskipun ketentuannya telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :
Situasi Memanas, Israel Tembaki Tentara Lebanon di Tengah Gencatan Senjata

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Korban Bencana Longsor Cisarua, Pos DVI Terima 25 Kantong Jenazah
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
KSAL Benarkan 23 Personel Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Orang Meninggal Dunia
• 3 jam lalusuara.com
thumb
(Peringatan: Konten Sensitif) Adegan Mengerikan! Turis Diserang dan Digigit Macan Tutul Salju di Xinjiang 
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
6 Fakta Kasus Guru SMK di Talaud Dianiaya Oknum TNI AL
• 6 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.