JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal polemik terkait status kewarganegaraan Kezia Syifa yang bergabung dengan tentara Amerika Serikat (AS).
Yusril menjelaskan, status warga negara Indonesia (WNI) seseorang tidak otomatis hilang setelah bergabung menjadi negara lain.
Sebab, harus terlebih dahulu terbit surat Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan status WNI seseorang dicabut.
"Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," kata Yusril dalam siaran pers, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Ini Kata Kemlu soal Status Kewarganegaraan Kezia Syifa yang Jadi Tentara Amerika
Lanjutnya, WNI akan kehilangan status WNI jika bergabung dengan tentara asing jika tidak mengantongi izin dari Presiden.
Aturan itu termaktub dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kendati demikian, terdapat Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kewarganegaraan, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022
Pasal 29 dan 30 itu menjelaskan bahwa pencabutan status WNI harus ditindaklanjuti terlebih dahulu lewat mekanisme administratif yang jelas dan formal.
"Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang," kata Yusril.
Baca juga: Kezia Syifa Harus Lepas Status Tentara AS jika Ingin Kembali Jadi WNI
Harus Diteliti KebenarannyaDi samping itu, Menteri Hukum juga harus meneliti kebenaran terkait status kewarganegaraan seseorang setelah mendapat laporan atau permohonan.
Jika memang ditemukan pelanggaran, barulah pencabutan status WNI diumumkan lewat Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku," ujar Yusril.
Baca juga: Pakar Sebut Status WNI Kezia Syifa Otomatis Hilang jika Terbukti Gabung Tentara AS
Yusril menjelaskan bahwa Kezia masih berstatus sebagai WNI jika Keputusan Menteri Hukum terkait dirinya belum terbit.
Untuk memastikan hal tersebut, Yusril juga memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kedubes di Washington terkait status Kezia.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” kata Yusril.
Baca juga: Tb Hasanuddin soal Kezia Jadi Tentara AS: Bisa Langgar UU Kewarganegaraan
Diketahui, seorang WNI asal Tangerang bernama Kezia Syifa (20 tahun), bergabung ke Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat.
Hal ini diketahui setelah beredarnya video Syifa yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS) dan berhijab berpamitan dengan keluarganya.
Belakangan, terungkap bahwa Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini menetap di Amerika Serikat. Bersama orangtuanya, Syifa tinggal di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



