Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern. 

Pasalnya, mulai 2 Februari 2026 nanti, sertifikat tanah lama seperti itu sudah tidak berlaku lagi. 

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 

Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding diminta melakukan konversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengimbau masyarakat untuk selalu tertib administrasi pertanahan.

Menurut dia, tertib administrasi pertanahan merupakan hal yang penting agar adanya kejelasan penguasaan, pemindahbukuan, pemanfaatan hingga penggunaan tanah. 

Arse menilai tertib administrasi pertanahan semakin mendesak. 

Sebab, kata dia, masih banyak persoalan yang muncul hanya karena dokumen sertifikat lama yang belum diperbarui.

“Pemerintah juga sekarang ini untuk semakin mengatasi soal mafia tanah. Juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” katanya di Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) lalu. 

Oleh karena itu, Arse mengimbau pemegang girik, letter C, verponding hingga petok untuk segera mengurus proses konversi agar tidak terkendala di kemudian hari.

Dengan mengurus proses konversi, Arse berharap nantinya masyarakat mendapatkan kepastian bahwa tanah yang dimiliki mereka adalah sah dan legal. 

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah, alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, mereka masih juga sah, legal,” ujar dia.  

Arse pun mengingatkan kembali bahwa mulai 2 Februari 2026 nanti dokumen-dokumen lama tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah di mata hukum. 

Dia menyebut ketentuan ini mengacu pada Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan masa transisi lima tahun sejak tanggal penetapan aturan, yaitu 2 Februari 2021.

“Arah kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” pungkasnya. (nsi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 Januari 2026, Catat Lokasinya
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Mendagri Tito Dorong Percepatan Relokasi dan Penguatan Tata Ruang Pasca-Longsor Bandung Barat
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Ada Bencana, Operasi Kurangi Hujan Tinggi Digelar di Langit Jawa Barat
• 32 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Fokus Tangani Banjir dan Longsor Bandung Barat
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Setoran Cukai Rokok Elektrik Ngebut
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.