Giliran Komika Panji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Banten Soal Mens Rea!

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

SERANG, DISWAY.ID - Tim Advokat Pembela Islam (API) Banten melaporkan Komika Panji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten terkait materi stand-up comedy Mens Rea yang dianggap melecehkan umat muslim, Sabtu, 24 Januari 2026 malam.

Sekretaris API, Rahmatullah mengatakan jika dirinya mewakili Supriatna warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang melaporkan Komika Panji Pragiwaksono, berkaitan dengan potongan video berdurasi sekitar 2,28 detik yang diunggah Panji melalui akun Instagram, dan berasal dari tayangan Netflix.

BACA JUGA:Netflix Sebut Pandji Pragiwaksono sebagai Komedian Terhormat, Enggan Komentari Substansi Konten Mens Rea

BACA JUGA:Update Kasus Mens Rea, Polisi Beri Sinyal Bakal Panggil Pandji Pragiwaksono

“Kami mengadukan Panji Pragiwaksono terkait unggahan cuplikan stand-up comedy Mens Rea di media sosial,” kata Rahmatullah di Mapolda Banten, Minggu, 25 Januari 2026 malam dikutip dari Radar Banten (Disway Group).

Menurut Rahmatullah, kliennya merasa tersinggung sebagai umat Muslim karena materi tersebut dinilai telah melecehkan ibadah salat. Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram Panji dan cuplikan tayangan Netflix.

Salah satu bagian materi yang dipersoalkan adalah pernyataan Panji yang membahas pemilihan pemimpin berdasarkan aspek ibadah, dengan analogi profesi pilot dan syarat "salat tidak bolong".

BACA JUGA:Gak Kerja Tapi Uang Jalan Terus? Begini Cara Hidup dari Bunga Deposito

Rahmatullah menilai ungkapan tersebut mengandung majas perbandingan, sindiran, dan hiperbola yang dinilai tidak sesuai konteks serta berpotensi menimbulkan kesan merendahkan ibadah umat Islam.

“Kami menilai pernyataan tersebut mengarah pada pelecehan terhadap ibadah salat,” ujarnya.

Terkait lokasi pelaporan, Rahmatullah menyatakan pihaknya berhak melapor di Polda Banten meskipun peristiwa itu terjadi di Jakarta. Hal ini karena tayangan tersebut disaksikan oleh kliennya di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, pada 20 Januari 2026.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung laporan ini. Jika perkara ini tidak berlanjut, kami akan menempuh langkah hukum lainnya,” tambahnya.

Rahmatullah menegaskan, pihaknya meyakini materi stand-up comedy tersebut berpotensi menistakan ibadah dan agama Islam. Untuk itu pihaknya menyertakan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporannya.

BACA JUGA:Eks Anggota Komjak Sebut Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi JPU

BACA JUGA:Dalami Penyebab Kematian Lula Lahfah, Hari Ini Reza Arap Diperiksa Polisi

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
[FULL] Duka Korban Longsor Cisarua, Warga: 7 Anggota Keluarga Masih Hilang | KOMPAS MALAM
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Waspada Hoaks! GERD Disebut Bisa Sebabkan Serangan Jantung dan Kematian, Begini Faktanya
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapolri Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Keras Opsi Menteri Kepolisian
• 38 menit lalutvrinews.com
thumb
Gempa 5,5 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Libur Panjang Isra Mikraj, 12 Ribu Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang
• 17 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.