KPK Panggil Bos Maktour Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) pada Senin (26/1/2026).

KPK Panggil Bos Maktour Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) pada Senin (26/1/2026). 

Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. "Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya. 

Baca Juga:
Investor Arab Tanam Modal Rp4 Triliun di IKN, Kembangkan Kawasan Terpadu

Budi meyakini, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Menurutnya, keterangan dari saksi yang dipanggil penting guna melengkapi proses penyidikan. "Kita sama-sama tunggu kehadirannya," ujarnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. 

Baca Juga:
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Kerbau Ditetapkan Rp55 Ribu per Kilogram

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. 

Baca Juga:
Menhaj Dorong Kurma Lokal Masuk Ekosistem Haji

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," katanya.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Hal Persemayaman Korban ATR 42-500 Diwarnai Insiden Menteri Pingsan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Nilai Transaksi Saham di Malang Tumbuh 151,79%
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Ada Demo Ojol di Jakpus Hari Ini, Hindari Titik Rawan Kemacetan
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Ombudsman RI Beberkan Riwayat Sengketa Tanah Jimbaran di Tengah Praperadilan Kepala BPN Bali
• 19 jam laludisway.id
thumb
KMP Unhas Gelar Sosialisasi dan Try Out Akbar, Berikan Pelajar Bekal Hadapi SNBT 2026
• 17 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.