JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada hari ini, Senin (26/1/2026).
Pemanggilan terhadap Fuad Hasan dilakukan dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
“Benar, hari ini, Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antaranews.
Budi mengatakan pihaknya meyakini pemilik biro travel dan umrah PT Maktour tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Baca Juga: Kecelakaan Pesawat ATR 42-500: KKP Beri Kenaikan Pangkat Anumerta kepada ASN yang Meninggal
“Kami meyakini FHM akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) ditetapkan sebagai tersangka karena membagi kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tidak sesuai undang-undang.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga: Polda Jabar Terima 16 Kantong Jenazah Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- fuad hasan masyur
- fuad hasan masyur diperiksa
- kpk periksa fuad hasan
- kpk periksa bos maktour
- korupsi kuota haji


