JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bukan dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memaparkan evaluasi kinerja Polri terkait penugasan anggota polisi di luar struktur dalam Rapat Kerja Kapolri, Kapolda Seluruh Indonesia dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025. Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK," katanya.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Puluhan Anak Terpapar Paham Neo Nazi dan White Supremacy
Listyo menekankan, Perpol Nomor 10 tahun 2025 merupakan bagian dari itikad baik Polri untuk menghormati putusan MK.
"Namun, bagian dari itikad baik Polri mengisi kekosongan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Kapolri.
"Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi Undang-Undang Polri, sehingga kemudian menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur."
Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit: Kortas Tipikor Polri Kembalikan Aset Rp2,37 Triliun ke Negara
Adapun Mahkamah Konstitusi atau MK sebelumnya memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Demikian hal itu diputuskan MK yang mengabulkan permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan yang digelar di Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- polri
- kapolri
- jenderal listyo sigit prabowo
- perpol 10 tahun 2025
- mk




