Komisi III Bakal Ulas Respons Polri Terhadap Penyampaian Pendapat

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan lima hal yang memengaruhi citra kepolisian di mata publik saat melaksanakan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Pertama, kata legislator fraksi Gerindra itu, citra Polri dipengaruhi terkait respons terhadap kebebasan berekspresi. 

BACA JUGA: Kapolri Mutasi 85 Pati & Pamen Polri, Irjen Sandi Nugroho Jadi Kapolda Sumsel

"Kedua penegakan hukum lalu lintas," kata Habiburokhman, Senin. 

Selanjutnya, kata dia, citra Polri dipengaruhi profesionalisme penanganan tindak pidana, lalu pelayanan ke masyarakat. 

BACA JUGA: Dukung Legalisasi Tambang Rakyat, Tokoh Adat Berterima Kasih Kepada Kapolda dan Gubernur Riau

"Kemudian tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam," ujar Habiburokhman.

Dia mengatakan parlemen pada rapat Senin ini akan mengulas respons kepolisian terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

BACA JUGA: Pengumuman: Tak Ada Jadwal Pembahasan Honorer pada Semua Rapat Komisi II DPR

"Kuantitas ini hanya sebagian kecil dari pelaksanaan tugas Polri, tetapi pengaruhnya terhadap citra Polri di mata publik sangatlah besar," kata Habiburokhman.

Dia menyebutkan citra Polri di publik bakal positif apabila bereaksi secara persuasif dalam merespons kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Sebaliknya, makin represif, maka akan makin negatif citra Polri di mata publik," ujar dia.

Habiburokhman mengatakan sebenarnya ada pasang surut respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat.

Komisi III periode 2009-2014 mencatat ada 47 kasus penangkapan dan penahanan sampai persidangan terkait penyampaian ekpresi atau pendapat. 

"Periode 2014-2019 ada 240 kasus dan 2019-2024 ada 29 kasus," ujar Habiburokhman. 

Habiburokhman mengatakan represivitas mulai menurun sejak 2019 dan menukik tajam pada 2021.

Hal itu dimungkinkan setelah terbit surat edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Surat edaran Kapolri ini menitikberatkan penjatuhan hukuman pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium," kata Habiburokhman. (ast/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Komisi III DPR Aceh: Upaya PLN Sudah Sangat Maksimal, Masyarakat Mohon Bersabar


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Longsor Cisarua, Kementerian LH Turunkan Tim Ahli Lakukan Kajian Bencana
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
DPP Partai Demokrat Serahkan Uang Rp20 Juta dan Bantuan untuk Korban Longsor Cisarua Bandung Barat
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Ingin Jalani Hidup Lebih Baik, Charlie Puth Putuskan Stop Alkohol
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Prabowo Bertemu Zinedine Zidane di Swiss, Seskab: Minta Masukan untuk Sepak Bola Nasional
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Musda IJTI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Baru
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.