Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (26/1/2026). Agenda tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda dari seluruh wilayah Indonesia.
"Kami laporkan bahwa saat ini kami didampingi Wakapolri dan seluruh pejabat utama Mabes Polri dan juga diikuti oleh seluruh Kapolda. Ini menunjukkan bahwa kami serius dan sangat mengapresiasi serta menghargai undangan RDP hari ini dari Komisi III DPR RI," kata Listyo dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Advertisement
Membuka rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 harus terus dilanjutkan. Menurutnya, selama era reformasi, Polri telah melakukan transformasi terhadap tujuh hal.
Nilai reformasi itu antara lain kedudukan Polri dan struktur ketatanegaraan, kinerja pengawasan terhadap Polri, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan dan kinerja perlindungan pengayoman masyarakat, akuntabilitas fungsi pelayanan publik, tata kelola organisasi dan manajemen, serta hubungan antar lembaga.
Politikus Gerindra itu juga menyinggung mengenai citra Polri di mata publik yang setidaknya dipengaruhi lima indikator penting, yaitu bagaimana respon Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, serta pelayanan masyarakat dan tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam.
"Kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat," katanya.

