Jakarta: Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) kini mulai menerapkan sistem pelaporan pajak dengan mudah kepada para Wajib Pajak (WP) melalui sistem Coretax. Dengan platform ini, memudahkan pengguna melakukan pelaporan harta dan kas secara transparan yang berbasis digital dan rinci.
Merujuk Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, menjelaskan lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak terdiri atas Lampiran 1 hingga 5 yang masing-masing memiliki bagian tetapi tidak perlu semuanya wajib diisi.
Melansir Pajakku, WP kini hanya perlu mengisi Lampiran 1 bagian A Harta pada Akhir Tahun Pajak dan Lampiran 1 bagian C yang berisikan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Untuk mempermudah hal tersebut, berikut tahapan yang perlu Anda lakukan sebagai WP untuk mengisi laporan SPT Kas di Coretax sebagai berikut.
Buat konsep SPT dan formulir induk Merujuk Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, menjelaskan lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak terdiri atas Lampiran 1 hingga 5 yang masing-masing memiliki bagian tetapi tidak perlu semuanya wajib diisi.
Melansir Pajakku, WP kini hanya perlu mengisi Lampiran 1 bagian A Harta pada Akhir Tahun Pajak dan Lampiran 1 bagian C yang berisikan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Untuk mempermudah hal tersebut, berikut tahapan yang perlu Anda lakukan sebagai WP untuk mengisi laporan SPT Kas di Coretax sebagai berikut.
Untuk dapat buat laporan harta SPT Tahunan, langkah awal yang perlu Anda lakukan untuk pastikan telah membuat konsep SPT di Coretax dan mengisi formulir induk yang dibutuhkan. Untuk itu berikut beberapa langkahnya.
- Masuk ke akun resmi Coretax atau dapat mengunjungi laman berikut https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login.
- Masukan NIK pengguna dan kata sandi dan kode captcha yang tersedia.
- Tunggu kode OTP keamanan yang diminta sistem pada e-mail aktif Anda.
- Masuk ke Menu Pelaporan (Taxpayer Account) kemudian klik "SPT Tahunan". dan Pilih "Buat SPT". Sistem akan secara otomatis mendeteksi tahun pajak yang tersedia (Tahun 2024 atau 2025).
- Validasi Data Otomatis (Pre-populated) dan Klik "Tampilkan Data", periksa apakah angka gaji dan potongan pajak sudah sesuai dengan bukti potong yang Anda terima dari HRD. Jika sudah benar, klik "Siap Dilaporkan".
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Anda hanya perlu mengisi Lampiran 1 A dan Lampiran 1 C pada untuk dapat melaporkan SPT Tahunan di Coretax. Berikut caranya.
- Pada formulir SPT di portal Coretax, klik tab "Harta atau Lampiran 1 Bagian A".
- Kemudian klik tombol "+ Tambah" untuk memasukkan aset baru.
- Pilih Kode Harta yang Tepat untuk melakukan pelaporan sesuai dengan kebutuhan.
- Isi Detail Identitas Aset, seperti nama harta, tahun perolehan, hingga nominal saldo.
- Tekan “Simpan” dan pastikan data tersimpan dan muncul dalam daftar tabel harta.
- Pindah ke Tab Utang: Klik "Lampiran 1 Bagian C" atau "Daftar Utang".
- Klik Tambah Data dan Masukkan rincian pinjaman yang masih berjalan.
- Pilih Kode Utang yang tersedia.
- Lengkapi Informasi Kreditur seperti nama Pemberi Pinjaman, detail alamat, tahun Peminjaman dan jumlah rincian utang.
Untuk menyempurnakan pelaporan yang jelas, pastikan untuk Anda telah mengisi daftar anggota keluarga dengan benar pada bagian “Tanggungan” dan pastikan NIK anggota keluarga sudah jelas untuk menentukan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mengurangi beban pajak Anda.
Setelah semua lampiran terisi, sistem kemudian akan mengarahkan WP untuk mengetahui status pajak saat ini. Tidak lupa untuk meminta tanda tangan digital untuk sebagai bukti pelaporan yang nantinya bukti tersebut akan dikirimkan ke e-mail Anda. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


