JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risetm dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menduga sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mengalami tekanan sejak tahap penyidikan.
Ari menuturkan, dugaan ini muncul karena sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya memberikan keterangan yang sama persis.
“Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” ujar Ari Yusuf dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Di Sidang, Pengacara Nadiem Ungkap Sudah Laporkan Saksi Korupsi Chromebook ke KPK
Kubu Nadiem menduga, saksi-saksi yang berasal dari internal kementerian itu ditekan karena mereka pernah menerima sejumlah uang terkait pengadaan Chromebook.
Namun, sampai saat ini, saksi-saksi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” kata Ari.
Atas dugaan ini, tim pengacara meminta agar eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto yang dihadirkan sebagai saksi pada hari ini diperiksa dalam sesi terpisah dengan saksi lainnnya.
Baca juga: Pengacara Nadiem Bakal ke KPK Laporkan 3 Saksi yang Diduga Terima Uang
JPU protes ke hakimSementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum Roy Riady menyatakan kebratan atas pernyataan dari Ari yang menuduh penyidik menekan para saksi.
“Sedikit kami perlu nanggap juga, yang mulia. Karena, saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, yang mulia,” ujar Roy.
Dia menegaskan, dalam tahap penyidikan, para saksi memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan.
Terlebih, seusai memberikan keterangan, para saksi diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali keterangannya lagi sebelum akhirnya berita acara pemeriksaan (BAP) ditandatangani.
“Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, yang mulia, diparaf, dibaca,” kata Roy.
Saksi kasus Chromebook terima uangPada sidang Senin (19/1/2026) lalu, tim pengacara Nadiem sempat mengatakan bakal melaporkan tiga orang saksi ini ke KPK.
Ketiga saksi ini adalah Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta.
Baca juga: JPU Ungkap 2 Eks Dirjen Kembalikan Uang “Rezeki” Pengadaan Chromebook




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F28%2F00ccacccf2a266af497c3f11ea6bf53f-05.jpg)