Kapolri: 10 Detik Laporan ke 110 Masuk, 10 Menit Kemudian Polisi Sudah di Lokasi

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri menetapkan standar waktu respons cepat dalam pelayanan masyarakat, yakni laporan melalui layanan darurat 110.

Laporan akan masuk dalam waktu 10 detik dan petugas ditargetkan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maksimal dalam waktu 10 menit.

“Terkait penguatan layanan 110 ini kita terus melakukan perbaikan standar, kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik,” jelas Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

“Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri,” lanjutnya.

Selain waktu tanggap laporan, Polri juga menetapkan batas waktu kehadiran personel di lokasi kejadian.

“Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons layanan darurat kepolisian,” kata Sigit.

Sigit menjelaskan, optimalisasi pelayanan masyarakat menjadi salah satu fokus utama Polri, terutama melalui penguatan layanan kepolisian terintegrasi.

“Optimalisasi pelayanan masyarakat menjadi salah satu fokus kami, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan kepada beberapa simpul pelayanan utama, utamanya adalah layanan polisi 110,” ungkapnya.

Ia menyebut, penguatan tersebut dilakukan dengan mengacu pada standar PBB.

“Layanan ini sesuai dengan standar PBB. Command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” tutur Sigit.

“Kami melakukan integrasi dengan damkar, RSUD, hotline DPR RI, dan ke depan kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut,” sambung dia.

Ia juga mengungkapkan pengembangan model smart city berbasis keselamatan lalu lintas di sejumlah daerah.

“Saat ini, kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing, di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan terus akan kita dorong ke beberapa kota,” kata Sigit.

“Termasuk tadi kami laporkan bahwa kami menghidupkan kembali Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tanggal 21 September 2025, di mana kegiatan tugas pokok Pamapta ini mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP, sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari,” ungkapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usai Lawatan ke Eropa, Presiden Panggil Menteri Terkait Perkembangan Program Strategis
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Gunung Marapi Meletus, Muntahkan Kolom Abu Vulkanis Setinggi 600 Meter
• 32 menit lalurctiplus.com
thumb
Sedia Payung, Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Senin 26 Januari 2026
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
BGN Tegaskan Tak Boleh Ada Pemaksaan Jika Sekolah Menolak Makan Bergizi Gratis
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Ingat, Tak Ada PJJ jika Cuaca Jakarta Cerah
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.