Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mewajibkan para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat tentang batas waktu konsumsi terbaik hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, bahwa makanan ini satu; harus dikonsumsi bila datangnya jam tujuh, itu terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan dua; tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan, nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dalam pengarahannya kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1), Nanik menyoroti banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu.
Nanik menambahkan, perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengkonsumsi hidangan MBG antara kepala SPPG dengan kepala sekolah penerima manfaat perlu dilakukan agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.
"Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengkonsumsinya," ujar dia.
Baca juga: BGN pastikan tidak memaksa sekolah yang tolak MBG
Meski sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik secara lisan maupun tulisan juga harus tetap dilakukan secara terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label.
"Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," demikian Nanik S. Deyang.
Baca juga: 862 dapur SPPG aktif beroperasi selama 2025
"Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, bahwa makanan ini satu; harus dikonsumsi bila datangnya jam tujuh, itu terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan dua; tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan, nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dalam pengarahannya kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1), Nanik menyoroti banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu.
Nanik menambahkan, perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengkonsumsi hidangan MBG antara kepala SPPG dengan kepala sekolah penerima manfaat perlu dilakukan agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.
"Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengkonsumsinya," ujar dia.
Baca juga: BGN pastikan tidak memaksa sekolah yang tolak MBG
Meski sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik secara lisan maupun tulisan juga harus tetap dilakukan secara terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label.
"Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," demikian Nanik S. Deyang.
Baca juga: 862 dapur SPPG aktif beroperasi selama 2025




