JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah yang memiliki kekuatan hukum. Dokumen ini dianggap sebagai bukti final karena diterbitkan langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemilik tanah umumnya merasa aman dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain dengan adanya sertifikat. Namun, dalam praktiknya sertifikat tanah tidak selalu diakui secara hukum.
Ada sejumlah kondisi tertentu yang membuat sertifikat bisa dibatalkan, dinyatakan cacat hukum, atau kehilangan kekuatan pembuktiannya di pengadilan.
Situasi ini sering kali luput dari perhatian pemilik tanah, terutama jika proses penerbitan sertifikat dianggap sudah selesai dan sah.
Baca Juga: Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah? Ini Rincian Resmi ATR/BPN dan Cara Mengurusnya
Berbagai alasan sertifikat tanah tidak diakui secara hukum menjadi hal krusial, baik bagi pemilik, ahli waris, maupun calon pembeli properti.
Kesalahan administrasi, tumpang tindih lahan, hingga proses penerbitan yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada pembatalan sertifikat.
Alasan Sertifikat Tanah Tidak Diakui
Melansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemerintah Indonesia telah mengatur ketentuan pembatalan sertifikat tanah.
Dalam Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, ada 17 kondisi yang menyebabkan sertifikat tanah dinyatakan cacat administrasi atau yuridis, yakni sebagai berikut:
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Sertifikat tanah
- Alasan Sertifikat tanah tidak diakui secara hukum
- Sertifikat tanah tidak sah




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482699/original/032773600_1769240464-1.jpg)