Kepala SPPG Harus Membuat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah Penerima

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

BANYUWANGI, DISWAY.ID - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat dari SPPG-nya, tentang batas waktu konsumsi terbaik hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG), dan bahwa hidangan MBG tidak boleh dibawa pulang ke rumah.

Perintah itu disampaikan Nanik dalam pengarahannya kepada para Kepala SPPG se Kabupaten Banyuwangi, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se Kabupaten Banyuwangi, di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu, 24 Januari 2026.

BACA JUGA:Thomas Djiwandono Akan Jalani Fit And Proper Tes Sebagai Deputi Gubernur BI Hari Ini

BACA JUGA:17 Kode Redeem FF Hari Ini 26 Januari 2026 Lengkap Cara Tukarnya, Klaim Hadiah Eksklusif dari Garena!

Dalam acara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani juga hadir dan memberikan pengarahan pula.

Pada arahan sebelumnya, Nanik menguraikan tentang banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu.

Lalu, Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, sempat mengusulkan bahwa agar hidangan MBG dikonsumsi tepat waktu, maka SPPG perlu membuat semacam kesepakatan bersama dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. 

Usul itulah yang kemudian disambut dengan perintah yang lebih tegas dari Wakil Kepala BGN.

“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik.

BACA JUGA:DMC Dompet Dhuafa Respon Banjir Jakarta: Evakuasi, Bantuan Penyintas dan Langkah Penting Bagi Masyarakat Hadapi Banjir

BACA JUGA:BPJPH Kembali Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengkonsumsi hidangan MBG antara Kepala SPPG dengan Kepala Sekolah penerima manfaat perlu dilakukan, agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.

Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengkonsumsinya. 

Meskipun sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik secara lisan maupun tulisan juga harus tetap dilakukan secara terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label.

“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG itu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jokowi Dipastikan Datang ke Makassar 30 Januari, Agenda Penting
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
KPK Panggil Saksi Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
• 5 jam lalumatamata.com
thumb
Kesempatan Berkarier di PPM Manajemen, Tiga Posisi Dibuka hingga 2 Februari 2026
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Blunder Zubimendi Buat Manchester United Imbangi Arsenal di Babak Pertama
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.