Soal Penetapan Tersangka Suami Bela Istri yg Dijambret, DPR: Bukan Kejahatan

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Belakangan ini viral soal penetapan tersangka Hogi Minaya, suami dari Arsita Minaya, yang bela istrinya dari aksi penjambretan oleh dua orang pelaku di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah menegaskan bahwa tindakan Hogi Minaya dalam melindungi istri dan hartanya bukanlah kejahatan

Pria yang akrab disapa Abduh itu menilai Polres Sleman tidak berhati-hati dalam menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka atas peristiwa yang berujung pada meninggalnya dua orang pelaku penjambretan tersebut.

“Tindakan Hogi Minaya yang membela istri dari jambret bukan kejahatan. Penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sleman, menurut saya, tidak berorientasi pada keadilan substantif, melainkan lebih menitikberatkan aspek prosedural hukum semata,” tegas Abduh, Minggu (25/1/2026).

Abduh menekankan bahwa rangkaian peristiwa, mulai dari tindak pidana penjambretan hingga meninggalnya dua pelaku, tidak semestinya dipisahkan secara parsial dan semata-mata dikonstruksikan sebagai kecelakaan lalu lintas akibat dugaan kelalaian Hogi Minaya.

Menurutnya, penyidik seharusnya melihat peristiwa tersebut secara utuh dan proporsional, bahwa tindakan yang dilakukan Hogi Minaya merupakan respons spontan untuk membela diri dan melindungi istrinya dari kejahatan yang nyata dan sedang berlangsung.

“Dalam hukum pidana dikenal prinsip pembelaan terpaksa atau noodweer, termasuk pembelaan yang dilakukan secara spontan dalam situasi darurat, terlebih ketika yang dilindungi adalah anggota keluarga dari tindak pidana yang nyata, yaitu penjambretan,” jelas Abduh.

Lebih lanjut, Abduh menyinggung semangat KUHP dan KUHAP yang baru, yang menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) serta menjadikan hukum pidana sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir.

“Hukum pidana tidak boleh kehilangan nurani dan proporsionalitas. Jika pembelaan terhadap keluarga justru dipidanakan, maka rasa keadilan publik akan runtuh,” ujarnya.

Abduh yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengingatkan agar perkara tersebut tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di tengah masyarakat.

“Perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh dan objektif terhadap penetapan tersangka Hogi Minaya, termasuk dengan membuka ruang pengujian hukum secara adil dan transparan. Jangan sampai publik menangkap pesan bahwa membela istri atau keluarga dari kejahatan justru berujung kriminalisasi. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum,” pungkas Abduh.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pergerakan Tanah di Lebak Rusak 19 Rumah, Warga Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Kecelakaan yang Tewaskan 2 Anggota Polisi di Cisarua Mesti Diusut Tuntas
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Januari Tembus Rp2,415 Juta per Gram, Buyback Rp2,580 Juta
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Kode Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker: Uang Nonteknis dan Administrasi
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Dalami Penyebab Kematian Lula Lahfah, Polisi akan Periksa Kekasih dan Teman-teman Dekat Almarhumah Besok
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.