Ada kode di balik praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dalam proses pengurusan sertifikasi K3. Kodenya adalah 'uang nonteknis' dan 'uang administrasi'.
Hal ini terungkap dari keterangan Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, Nila Pratiwi Ichsan, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Nila soal pengetahuannya terkait permintaan uang tak resmi tersebut. Jawaban Nila sempat berbelit.
"Pertanyaan saya, terhadap sertifikasi lisensi K3 ini ada apa tidak uang yang diberikan, atau uang yang dipungut, atau uang yang diminta, yang diberikan oleh PJK3 kepada orang-orang yang mengurus sertifikasi ini? Jawabannya itu aja: ada apa tidak?" tanya jaksa.
"Izin Pak Jaksa, karena ada juga pengenaan pembiayaan itu di PNBP. Jadi apakah itu masuk ke dalam..." jawab Nila.
"Saya sudah ingatkan dari awal ya, saksi jujur jawabnya. Jangan berbelit-belit. Ada apa tidak?" cecar jaksa.
"Ada, Pak," jawab Nila.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh soal pengetahuan Nila terkait uang itu. Termasuk soal kode uang pemerasannya.
"Apa istilah uang itu?" tanya jaksa.
"Baik Pak, jadi yang pertama..." jawab Nilai.
"Apa istilah uang itu?" ujar jaksa memotong pernyataan Nila.
"Nonteknis," ucap Nila mengakui.
"Ah itu. Uang nonteknis. Apa lagi istilahnya?" tanya jaksa memperdalam.
"Administrasi," ungkap Nila.
Sejak bergabung di Direktorat Binwasnaker K3 pada 2021, Nila mengaku sudah diminta untuk menerima uang yang diberikan oleh pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Baik, jadi di tahun 2021 ketika saya bergabung, saya diberikan arahan bahwa ketika ada yang mau memberi, nanti diterima saja. Tapi kalau tidak ada, tidak usah dipaksa," ucap Nila.
Kasus Pemerasan K3Dalam kasus ini, jaksa mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemenaker lainnya. Sepuluh orang lainnya itu, yakni:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Supriadi selaku koordinator;
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang adalah Noel Ebenezer. Dia diduga menerima uang Rp 3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.
Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.




