JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf bertanya kepada Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto apakah pernah diancam akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini Ari tanyakan ketika Purwadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Nadiem Makarim.
Dalam sidang, Purwadi mengakui pernah menerima uang senilai 7.000 dollar Amerika Serikat (AS) sebagai uang 'terima kasih' dari pihak penyedia Chromebook.
Uang itu diterimanya akhir 2021, setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.
“Saya enggak tahu (vendor atau bukan) karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” ujar Purwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Kubu Nadiem Tuduh Saksi Chromebook Ditekan Saat Penyidikan, JPU Protes
Setelah Purwadi mengaku pernah menerima uang terkait pengadaan Chromebook, Ari mengaitkan soal penerimaan itu dengan statusnya ketika saat penyidikan.
“Bapak pernah enggak diancam akan dijadikan tersangka?” tanya Ari.
Purwadi mengatakan, dirinya tidak pernah diancam dengan ucapan tersebut.
Ari kembali mencecar Purwadi dengan pertanyaan yang sama.
“Bahwa Bapak menerima uang ini, kaitan dengan uang ini akan dijadikan tersangka?” tanya Ari lagi.
Tapi, Purwadi masih pada jawaban awalnya, “Tidak”.
Masih tidak puas, Ari meminta Purwadi mengingat-ingat lagi pertanyaan penyidik saat itu.
“Bapak coba ingat-ingat, waktu Bapak menerima uang ini kan ditanyakan, Bapak menerima uang. Lalu apa perintah dari penyidik pada waktu itu?” cecar Ari.
Baca juga: Di Sidang, Pengacara Nadiem Ungkap Sudah Laporkan Saksi Korupsi Chromebook ke KPK
Purwadi mengatakan, saat itu, penyidik mengarahkan agar dia mengembalikan uang tersebut.