JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berhasil mengembalikan aset Rp2,37 Triliun ke kas negara.
Keterangan itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Kapolri, Kapolda Seluruh Indonesia dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
“Kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan, beberapa waktu yang lalu Satgas Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp2,37 triliun ke negara,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kapolri Fokus Kembangkan Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak Institusi: Kadang Disebut Superman
Dalam raker, Kapolri Jenderal Sigit kemudian membeberkan sejumlah kasus menonjol yang ditangani oleh institusi kepolisian.
“Beberapa kasus menonjol yang kami tangani adalah pembangunan PLTU Kalbar dengan kerugian Rp1,6 Triliun dan saat ini sudah kami tetapkan 4 orang tersangka,” ucap Kapolri.
“Berikutnya adalah pembiayaan dari LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), ini ada beberapa. Namun salah satunya adalah yang kami laporkan saat ini, nilainya Rp741,2 miliar, saat ini sudah kita tetapkan enam tersangka,” katanya.
Baca Juga: KPK Periksa Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ke depan, lanjut Kapolri Jenderal Sigit, Polri akan terus mendorong Kortas Tipikor untuk betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kapolri
- jenderal listyo sigit prabowo
- kortas tipikor
- tipikor
- polri kembalikan aset negara





