Bunuh Anak Kandungnya, Pria di Sukodadi Lamongan Terancam Hukuman Seumur Hidup

realita.co
6 jam lalu
Cover Berita

LAMONGAN (Realita) - Kasus kekerasan hingga menyebabkan kematian terjadi di Lamongan pada Jum'at (23/1/2026). 

Kali ini menyeret seorang tersangka inisial S (76), warga Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, dan seorang korban inisial S (53), seorang guru yang merupakan anak kandung tersangka.

Kapolres Lamongan, AKBP. Arif Fazlurrahman, menjelaskan kejadian pertama diketahui istri korban sekira pukul 06.30 WIB usai pulang dari pasar dan melaporkannya ke tetangga, hingga  polsek setempat.

"Ketika istri korban pulang dari pasar, melihat korban tertelungkup diruang tengah dengan kondisi kepala tertutup bantal. Karena khawatir, maka istri korban memastikan suaminya dan melihat dalam kondisi tak bernyawa dengan berlumuran darah," kata Kapolres saat menggelar press relese pengungkapan kasus tersebut didampingi Wakapolres, Kompol Jodi Indrawan, Kasat Reskrim, Risky Akbar Kurniadi, Kanit PPA, Wahyudi Eko Afandi, Kasi Humas, Ipda M. Hamzaid, di Mapolres Lamongan, Senin (26/1/2026).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian dan motif yang diduga karena sakit hati soal warisan.

"Pelaku melakukan kekerasan saat korban tidur di kursi. Kemudian pelaku berniat melukai korban dan mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dari dapur. Lalu kepala korban dipukul sebanyak 5 kali dengan menggunakan tabung gas elpiji tersebut. Hingga mengetahui korban berlumuran darah, pelaku menutupi kepala korban dengan menggunakan bantal," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, masih menurut Kapolres, terhadap saksi-saksi, baik ibu korban atau mantan istri pelaku, istri korban, dan lingkungan korban, peristiwa ini didasari oleh ketidakharmonisan rumah tangga yang berkaitan dengan soal warisan," lanjutnya.

Kemudian dari hasil tes psykiater, Kapolres menegaskan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. "Kami tegaskan bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan sadar dan tidak dalam kondisi gangguan jiwa," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan sejumlah barang bukti yakni 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, 1 buah bantal warna merah muda, beberapa pakaian yang digunakan tersangka maupun korban, saat ini diamankan di Mapolres Lamogan

"Tersangka terancam pasal 44 ayat 3, Undang-undang RI nomor 23, tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 456 KUHP dan pasal 468 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Park Shin Hye Ungkap Pengorbanan Orang Tua Demi Bisa Berkarier di Dunia Hiburan
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Rupiah Ditutup Menguat, Efek Uji Kelayakan Thomas Djiwandono di DPR?
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Charles Leclerc Pembalap Ferrari Tanggapi Tantangan Besar di F1 2026
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jadi Sasaran Serangan Rusia, Pembangkit Listrik Ukraina Terancam Ditutup
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Thailand Masters 2026: Cedera Paksa Ginting dan Jafar/Felisha Absen
• 4 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.