Senyum merekah Hogi Minaya (44 tahun) dan istrinya, Arsita Minaya (39), tampak ketika keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman), Senin (26/1).
Hogi difasilitasi restorative justice (RJ) oleh Kejari Sleman. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas padahal Hogi berniat membela istrinya, Arsita Minaya (39 tahun), yang dijambret di jalan raya.
Hogi berusaha menghentikan dua penjambret bermotor dengan mobilnya. Sempat ada peristiwa saling pepet. Nahas, penjambret menabrak tembok dan keduanya tewas di tempat.
"Sudah mulai agak lega restorative justice seperti ini," kata Hogi.
Hogi mengaku aksinya membela istri yang dijampret berbuntut panjang. "Nggak menyangka," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hogi juga menunjukkan kaki kanannya yang tak lagi terpasang GPS atau alat pengawas elektronik.
Senyum ArsitaSenyum pun tampak dari wajah Arsita yang selama ini setia mendampingi Hogi. Berulang kali dia menyampaikan ucapan terima kasih dan syukur.
"Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan dari pertama kan, terutama kebebasan suami saya, dan semoga ini bisa segera tercapai. Itu yang paling penting, paling utama," kata Arsita.
"Sudah (lega) alhamdulilah. Alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya, alhamdulillah sudah selesai," katanya.
Kata PengacaraPenasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengatakan forum RJ hari ini berjalan dengan baik. Kedua belah pihak sepakat damai.
"Memang menjadi amanah dari undang-undang, dalam hal ini KUHP yang baru pun RJ sudah secara eksplisit diatur bahkan dari tingkat penyidikan sampai nanti di pengadilan itu masih ada atau dimungkinkan dilakukan restorative justice," kata Teguh.
"Ya tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian perkara yang penjambretan tadi, kan juga dari klien kami nanti harus memaafkan juga," katanya.
Teguh mengatakan Hogi juga telah menyampaikan permintaan maaf terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas.
"Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri nanti juga klien kami nanti di situ juga ada permohonan maaf yang sekiranya nanti bisa dilakukan. Tapi itu nanti sekali lagi ini kan baru jilid satunya. Insyaallah bisa diakhiri di jilid dua (proses selanjutnya), selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu," katanya.


