Kapolri Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Mandat UUD 1945

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan saat ini Polri masih berada di bawah presiden.

Ia menekankan bahwa hal ini sesuai dengan mandat UUD 1945 dan mandat reformasi 1998.

"Ini sesuai mandat UUD 1945 dalam pasal 30 ayat 4 Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah presiden," kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 26 Januari 2026.

BACA JUGA:Update Korban Longsor Pasirlangu, BNPB: Total 25 Korban, Identifikasi Masih Berjalan

BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2026 Pemkab Bogor, Rute Berangkat-Balik Sasar Tasikmalaya hingga Solo

Ia menjelaskan bahwa Polri telah mengalami berbagai perkembangan dalam beberapa dekade.

Jenderal bintang empat itu mengatakan Polri pernah berada di bawah Kemendagri, kemudian berkembang di bawah perdana menteri pada tahun 1946 -1961 dan di situ diperingati sebagai hari Bhayangkara.

"Kemudian tahun 1996 Sampai dengan 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik," ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa pasca reformasi Polri terpisah dari TNI.

Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas dan Mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police.

BACA JUGA:14 Korban Longsor Pasirlangu Dievakuasi Tim SAR, Medan Terjal dan Material Labil

BACA JUGA:Apa Itu Ikrar Pelajar Indonesia yang Wajib Dibaca saat Upacara di Sekolah? Berikut Isi dan Poinnya

Kapolri menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, penempatan Polri di bawah Presiden juga merupakan bagian dari mandat Reformasi 1998.

Ia merujuk pada Ketetapan MPR yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden, serta TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Setelah 38 Tahun, Jalan Impian Warga Sambas Akhirnya Diresmikan
• 17 jam laludetik.com
thumb
Hasto Kristiyanto Dorong Kantor PDIP Jadi Rumah Rakyat, Agar Banyak Rezeki
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Ex-PSG Mendarat! Layvin Kurzawa Resmi Jadi Amunisi Persib
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Pemulung Curi HP-Celengan Isi Rp 7 Juta di Bogor, Komplotan Kabur Naik Motor
• 1 menit laludetik.com
thumb
Suami Terlihat Selalu Murung? Waspadai Sindrom Miserable Husband dan 5 Tandanya
• 20 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.