- Mantan Direktur SMA Purwadi Sutanto mengaku menerima USD 7.000 terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook 2019-2022.
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri Rp 809 miliar dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun akibat pengadaan Chromebook yang tidak sesuai perencanaan di Kemendikbudristek.
Suara.com - Mantan Direktur SMA pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Purwadi Sutanto mengaku menerima uang sebanyak USD 7 ribu terkait pengadaan Chromebook.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
"Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar USD 7.000 ya?” kata Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
"Iya," sahut Purwadi.
Dia mengaku menerima uang tersebut saat masih menjabat Direktur SMA sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2021. Saat itu, proses pembelian Chromebook disebut belum berjalan karena dilanjutkan oleh direktur pengganti.
“Nah, di akhir tahun saya dikasih uang pertama saya di meja ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya," ungkap Purwadi.
Dia mengungkapkan PPK yang dimaksud bernama Dani Hamidan Khoir. Menurut Purwadi, uang itu merupakan ucapan terima kasih dari penyedia pengadaan Chromebook.
Lebih lanjut, Purwadi menjelaskan bahwa uang USD 7 ribu itu sudah dia kembalikan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi sebelum diperiksa itu, uang belum dikembalikan ya?” tanya Ari.
Baca Juga: Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi
“Belum,” jawab Purwadi.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).




