Kasus Suami Bela Istri dari Jambret di Sleman: Kedua Pihak Saling Memaafkan

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kasus penjambretan di Sleman yang membuat Hogi Minaya, suami korban, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lalu lintas kini berakhir melalui restorative justice.

Perdamaian dilakukan melalui mediasi yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1), mempertemukan Hogi dengan pihak terduga penjambret yang tewas dalam peristiwa tersebut.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan upaya restorative justice dilakukan setelah kedua pihak menyatakan kesediaannya menyelesaikan perkara di luar persidangan.

“Kami dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Sleman, sebagai jaksa fasilitator, melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu kepada tersangka Hogi dan korban,” kata Bambang.

“Kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan,” tambahnya.

Bambang menambahkan, bentuk perdamaiannya masih akan dibahas lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak. Proses perundingan diharapkan selesai dalam beberapa hari ke depan.

“Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, dari penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri. Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan,” jelasnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Meski telah ada kesepakatan, Bambang menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum ada penghentian penuntutan. Pertemuan yang digelar merupakan tahap awal memastikan kesepakatan melalui restorative justice.

“Jadi untuk prosesnya masih berjalan ini. Berjalan dalam pengertian kan yang penting kami tadi sudah mengundang para pihak, mereka sepakat untuk diselesaikan menggunakan restorative justice. Kedua belah pihak sepakat,” ujarnya.

Mediasi diikuti keluarga tersangka, keluarga korban, penasihat hukum, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan Pemkab Sleman. Proses dilakukan secara virtual dibantu Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.

Perkara ini dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan lalu lintas. Bambang mengatakan kasus ini memenuhi syarat restorative justice karena merupakan kelalaian dan pertama kali terjadi.

Terkait alat pengawasan elektronik (GPS) yang sebelumnya dipasang pada Hogi, Bambang menyebut hal itu bagian dari prosedur penahanan kota dan masih akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan memang dilakukan penahanan kota, makanya kita pasangi alat pengawasan elektronik ya, detection kit. Itu kan merupakan SOP ya, nanti kita pertimbangkan lebih lanjut,” kata Bambang.

Istri Hogi, Arsita, menyatakan lega karena GPS suaminya telah dilepas.

“Semoga ini segera selesai, yang paling kami inginkan kebebasan suami saya, semoga segera tercapai itu. Sudah dilepas GPS-nya Alhamdulillah sudah lega,” kata Arsita.

Awal Mula Kasus

Hogi ditetapkan tersangka setelah mencoba menghentikan pelaku penjambretan yang menyasar istrinya pada Sabtu, 26 April 2025, pukul 06.15-06.20 WIB di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman. Tas Arsita dijambret, pelaku menabrak trotoar dan meninggal dunia saat Hogi mengejar dengan mobil.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Polresta Sleman. Setelah dua hingga tiga bulan, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan memakai GPS dengan pembatasan wilayah Sleman, Yogyakarta, dan Bantul.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengatakan kasus ditangani dua unit Polresta Sleman: Satreskrim untuk pencurian dan Satlantas untuk kecelakaan lalu lintas.

“Penjambretan ditangani Satreskrim karena pelaku meninggal dunia, perkara tersebut dilakukan SP3,” kata Edy.

Edy menambahkan, upaya restorative justice sempat dilakukan namun tidak menemui titik temu sehingga kasus lalu lintas dibawa ke ranah hukum.

“Dalam menangani, kami mengedepankan restorative justice, melakukan upaya memberikan ruang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, menghubungi para pihak untuk melakukan upaya damai namun beberapa kali disampaikan tidak ada titik temu sehingga proses lalu lintas ditangani jalur hukum,” kata Edy.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 12,290 Kg Ganja
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
• 59 menit lalusuara.com
thumb
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Chelsea Kalahkan Crystal Palace 3-1, Naik ke Peringkat Empat Liga Inggris
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Klasemen BRI Super League: Persib Kembali ke Puncak!
• 14 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.